Ketua KPU RI: Tidak Benar Perhitungan Surat Suara Di Luar Negri Duluan Dari Indonesia

Media Apakabar.com
Sabtu, 10 Februari 2024 - 23:14
kali dibaca
Foto: Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa perhitungan surat suara Pemilu 2024 di luar negeri dilakukan bersamaan yang digelar di Indonesia. (Giffar Rivana))

Mediaapakabar.com
- Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa perhitungan surat suara Pemilu 2024 di luar negeri dilakukan bersamaan yang digelar di Indonesia.

" Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februaru 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," katanya pada pers di Jakarta, Sabtu (10/02/2024).

Adapun saat ini beredar video viral yang tersebar di media sosial menunjukkan hasil perhitungan surat suara di luar negeri adalah tidak benar. Menurutnya, perhitungan surat suara di luar negeri itu dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang dilakukan di Indonesia, yakni pada 14-15 Februari 2024.
 
Dia menjelaskan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di Indonesia. Pemungutan surat suara di luar negeri dilakukan dengan tiga metode, yakni dengan metode tempat pemungutan suara (tps), melalui pos dan melalui kotak suara keliling.
 
Sebelumnya, tersebar video viral di media sosial X atau Twitter berdurasi 27 detik yang menunjukkan aktivitas di tps dan diberi keterangan terkait hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri.
 
Video diunggah Rabu (07/02/2024) telah ditonton sebanyak 2,8 juta kali dan diunggah ulang 342 kali. Selanjutnya video itu menuai perbincangan beragam.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari Senin (13/11/23) lalu telah menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
 
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa (14/11/23), pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
 
Kemudian KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan untuk jadwal pemungutan suara jatuh ditanggal 14 Februari 2024 nanti. (MC/REL)

Share:
Komentar

Berita Terkini