Kedepankan Penegakan Hukum Humanis, Kejatisu Hentikan 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Gunungsitoli

REDAKSI
Rabu, 21 Februari 2024 - 00:18
kali dibaca
Ket Foto: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan yang berasal dari Kejari Gunungsitoli setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto yang diwakili Wakajati Sumut M. Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator, Kabag TU dan para Kasi dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (20/2/2024).


Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan yang berasal dari Kejari Gunungsitoli setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto yang diwakili Wakajati Sumut M. Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator, Kabag TU dan para Kasi dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (20/2/2024).

Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan kepada JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, didampingi Kasubdit Anton Delianto serta Kasubdit lainnya. Ekspose juga diikuti secara virtual Kajati Gunungsitoli Parada Situmorang, Kasi Pidum serta JPU perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.

Seperti disampaikan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan bahwa perkara yang diusulkan beradal dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka An. Yasozisokhi Harefa Alias Ama Ziboi melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan tersangka An. Orisman Zendrato Alias Oris melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

"Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Perja No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restorative, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang terpenting adalah antara pelaku dan korban saling memaafkan," kata Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, lebih mengedepankan penegakan hukum humanis dan kedepankan hati nurani. Ketika antara korban dan tersangka saling memaafkan, dalam konteks ini pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah masyarakat, karena proses pemulihan keadaan kepada keadaan semula juga disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari Polres, dan keluarga dari tersangka dan korban," tandasnya. (MC/RED)
Share:
Komentar

Berita Terkini