Jika Prabowo-Gibran Dilantik Jadi Presiden, DJP Dan Bea Cukai Dipisah

Media Apakabar.com
Sabtu, 24 Februari 2024 - 06:58
kali dibaca

Mediaapakabar.com
-Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sejauh ini unggul di hitung cepat atau quick count Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Jika keduanya jadi dilantik untuk memimpin Indonesia 2024-2029, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan dipisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo mengatakan pemisahan DJP dan DJBC dari Kemenkeu akan dilakukan lewat pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang akan berada langsung di bawah presiden.

" Iya jadi (pisah DJP dan DJBC dari Kemenkeu). Pembentukan BPN itu menjadi salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Prabowo-Gibran," ujarnya pada pers, kemarin. 

Rencana Prabowo-Gibran membentuk BPN sudah tercantum dalam dokumen visi misi dan program kerja. Meski begitu, program itu diakui tidak bisa terealisasi dengan cepat karena perlu persiapan bahkan jika perlu sejak transisi pemerintahan.

" Memang tidak akan terwujud langsung pada hari-hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran karena peraturan perundang-undangannya kan harus disiapkan dengan matang. Mungkin perlu 1 tahunan atau lebih sedikit," tuturnya. 

Selama penyiapan peraturan, persiapan dan proses pra-transisi kelembagaan akan mulai dijalankan. Pra-transisi itu maksudnya desain kelembagaan dimatangkan dan untuk sementara masih dalam bingkai Kemenkeu.

" Sehingga kita tidak membuang waktu, ketika peraturan perundang-undangan selesai, BPN sudah bisa langsung berjalan cepat," jelasnya. 

Sebelumnya, Gibran mengatakan BPN harus dibentuk untuk meningkatkan penerimaan negara guna membiayai kebutuhan pembangunan yang besar. DJP dan DJBC akan dilebur dan dipisah dari Kemenkeu.

" Kita akan membentuk Badan Penerimaan Negara yang dikomandoi langsung Presiden, sehingga mempermudah kementerian-kementerian terkait. DJP dan Bea Cukai akan dilebur jadi satu, fokus ke penerimaan negara saja, tidak lagi akan mengurusi masalah pengeluaran," papar Gibran. 

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan sisi positif dua lembaga tersebut dipisah dari Kemenkeu yakni memberikan kewenangan yang lebih luas bagi pengambil kebijakan perpajakan dan kebijakan cukai. Misalnya jika mau menerapkan pajak karbon, maka bisa langsung dieksekusi.

" Kemudian mau kejar pajak kekayaan (wealth tax) juga bisa lebih cepat masuk kantong penerimaan negara. Apalagi mau kejar rasio pajak 18-25% di 2045 dan Indonesia mau jadi negara anggota OECD yang rasio pajaknya tinggi butuh lembaga perpajakan yang superpower," ungkapnya. 

Selain itu perluasan objek kena cukai seperti cukai plastik, minuman berpemanis dan 5 barang kena cukai baru lainnya tidak perlu menunggu lama.

" Koordinasi DJP -Bea Cukai dengan lintas lembaga jadi lebih fleksibel dan langsung dibawah Presiden sehingga kuat posisinya. Bahkan DJP bisa langsung diskusi dengan DPR soal strategi perpajakan dan target pajak," jelasnya. 

Kelemahannya, katanya, proses pemisahan butuh waktu tidak sebentar. Menurutnya, ego sektoral di Kemenkeu juga penting dilihat.

" Ibaratnya kalau DJP-Bea Cukai keluar dari Kemenkeu maka hilang sebagian wewenang menteri keuangan. Padahal soal rancangan APBN dirumuskan bersama dirjen dan lembaga dibawah kendali Menkeu. Kemudian anggaran untuk pemisahan DJP juga tidak murah. Namanya bikin lembaga baru pasti ada biayanya," urainya. 

Sementara Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyebut sisi positif dari penggabungan itu adalah lembaga yang baru punya otoritas sendiri.

" Plusnya otoritasnya sendiri, target pajaknya dan sebagainya itu memang bisa bertanggung jawab presiden. Urusan kebijakan dan sebagainya presiden nanti yang kemudian memerintahkan ke 
Kementerian Keuangan kalau belanja dan sebagainya duitnya ada nggak," terangnya.

Dia mengatakan, fleksibilitas dari penerimaan pajak lebih banyak. Hanya saja masalahnya, kalau tidak ada penambahan SDM, teknologi dan ruang lingkup kebijakan, maka tidak akan jauh berbeda.

" Ketika dia berada dalam institusi nggak bisa ditekan untuk meningkatkan pajak atau sebaliknya dia bisa nekan, tapi on planning tidak bisa mendadak," tandasnya. (MC/Dtc)
Share:
Komentar

Berita Terkini