Bawaslu Minta KPU RI Tak Lama 'update' Data Sirekap

Media Apakabar.com
Sabtu, 24 Februari 2024 - 08:34
kali dibaca
Foto: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja

Mediaapakabar.com
- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak terlalu lama memperbaharui data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

" Jangan kemudian ditutup terus, enggak. Setelah sistemnya bagus, ya, buka lagi dong. Bukan berarti close (ditutup), enggak, tetapi dibuka lagi," katanya pada pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/02/2024). 
 
Disebutkan, hingga Jumat pukul 18.30 WIB, laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang menggunakan data Sirekap terakhir diperbaharui pada Kamis (22/02/2024) sampai pukul 23.00 WIB.
 
Dia menyebutkan bahwa data Sirekap yang selalu diperbaharui merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus bentuk perbaikan terhadap sistem pemilu.
 
Oleh sebab itu, disarankannya agar KPU RI mengaudit hasil Sirekap secara transparansi kepada publik.
 
" Ke depan, misalnya, kalau mau ya audit terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi dan saya kira teman-teman KPU bersedia untuk diaudit. Terbuka saja, gitu, diaudit dong," imbuhnya. 
 
Namun, dia menilai bahwa penghentian sementara data Sirekap merupakan langkah yang tepat sesuai dengan saran perbaikan dari Bawaslu RI.

" Ya sesuai dengan saran perbaikan kami. Kan dihentikan dulu kalau, misalnya, angkanya terlalu berbeda antara (formulir) C Hasil dengan angka yang ada di konversi angka dengan yang di Sirekap," ungkapnya.
 
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
 
Diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia.
 
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
 
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
 
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
 
Sementara peraturan KPU Nomor 3/2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (MC/Ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini