Bawaslu Medan Tegaskan Larangan Kampanye di Masa Tenang, Ini Sanksinya Jika Melanggar

REDAKSI
Sabtu, 10 Februari 2024 - 13:02
kali dibaca
Ketua Bawaslu Medan, David Reynold saat memimpin Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang pada Pemilu 2024 bersama Panwaslu se-Kota Medan di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok Nomor 27 Medan, Sabtu, (10/2/2024).

Mediaapakabar.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menegaskan tentang larangan kampanye di masa tenang, jelang Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Medan, David Reynold saat memimpin Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang pada Pemilu 2024 bersama Panwaslu se-Kota Medan di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok Nomor 27 Medan, Sabtu, (10/2/2024).


“Masa kampanye pemilu 2024, akan berakhir pada hari ini yakni 10 Februari mendatang. Selanjutnya tahapan Pemilu akan memasuki masa tenang mulai 11 Februari hingga 13 Februari dan dilanjutkan dengan coblosan pada 14 Februari 2024,” katanya.


Dikatakan David Reynold, aturan masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 


“Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu,” tegasnya didampingi  anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, Imeldaria Butarbutar, Ferlando Jubelito Simanungkalit.

Sehingga, kata Reynold, nantinya sudah tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang baik terhadap calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun terhadap peserta Pemilu lainnya.

“Oleh karena itu, dalam Apel Siaga tersebut, saya meminta kepada para Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Medan untuk memaksimalkan pengawasan masa tenang. Termasuk menjaga dan mengawasi kegiatan kampanye dan mencegah kampanye di masa tenang ini. Intinya, tidak boleh ada kampanye di masa tenang ini," tegas David 


Walau di satu sisi, sambung David, kerja-kerja pengawasan kita menjelang 14 Februari 2024 ini sangat padat. Meskipun begitu, jajaran Bawaslu selaku ujung tombak pengawasan Pemilu harus tetap konsisten dalam menjalankan tugas-tugasnya.


"Kita paham kegiatan kita padat. Tapi kita yakin dapat melakukan kerja secara maksimal. Apalagi, kita adalah ujung tombak dalam pengawasan pemilu," jelas David. 


Kemudian daripada itu, kata David, kepada rekan-rekan Panwaslu Kecamatan se Kota Medan, saya meminta untuk memberikan pemahaman secara maksimal kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.


"Berikan materi dan bimbingan kepada PTPS perihal tugas-tugasnya. Agar mereka benar-benar paham regulasi -regulasi dalam pengawasan di tempat pemungutan suara," pungkasnya.


Senada dengan itu, anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra menambahkan untuk memaksimalkan pengawasan, terlebih di masa tenang ini.


"Saya meminta pengawasan dimaksimalkan dalam masa tenang melibatkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)," tambahnya.


Sebab, sebut Fachril, kerja-kerja pengawasan jajaran Bawaslu juga diawasi oleh masyarakat.


"Maka dari itu, jangan sampai masyarakat menilai kinerja kita selaku pengawas tidak maksimal," sebutnya.


Kemudian, kata Fachril, sehubungan dengan rencana penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang rencananya akan dilaksanakan tepat pada Pukul 23.59 WIB, Bawaslu Kota Medan meminta rekan-rekan Panwaslu bersama jajarannya untuk mentabulasi APK yang sulit dijangkau.


"Malam ini, tepat Pukul 23.59 WIB, masa kampanye Pemilu 2024 selesai. Karena telah memasuki masa tenang, kita juga meminta alat peraga kampanye yang sulit dijangkau untuk ditabulasi. Tabulasi ini bertujuan untuk memudahkan kerja pengawasan kita dalam penertiban APK," ujarnya.

Diketahui, dalam aturan yang berlaku selama masa tenang juga dilarang untuk melakukan kampanye melalui baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui media cetak, elektronik, sosial media, maupun dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye.

Selain itu, juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat mempengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. 


Seluruh peserta Pemilu, baik calon maupun tim kampanye, wajib untuk mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Bagi yang melanggar sanksi pidana siap menanti.


Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu menyebutkan:

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).


Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.


Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.


Pasal 509 UU 2017 tentang Pemilu menyebutkan:

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (MC/RED)


Share:
Komentar

Berita Terkini