TKD Prabowo-Gibran Bakal Laporkan Bawaslu Kepri dan Batam, Ini Persoalannya

REDAKSI
Senin, 01 Januari 2024 - 16:40
kali dibaca
Ket Foto: Wisatawan enggan berfoto di monumen Welcome To Batam karena ada gambar Prabowo-Gibran.

Mediaapakabar.com
Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran mengklaim pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam sudah mendapat izin dari Pemko Batam. 

TKD juga menyebut bakal melaporkan Bawaslu atas tindakan pencopotan spanduk tersebut.


TKD menilai tindakan Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam yang mencopot spanduk tersebut melanggar hukum. Karenanya pihaknya bakal melaporkan tindakan tersebut ke polisi.


"Yang pastinya terkait hal apa yang dilakukan ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu kota Batam (pencopotan spanduk), Kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku. Dalam hal ini kami akan membuat pengaduan kepada Polresta Barelang. Karena ada dugaan yang mereka lakukan tidak mencerminkan aturan hukum yang berlaku seperti itu," ujar Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, Senin (1/1/2024).


Musrin menyebut bakal segera membuat laporan tersebut ke Polresta Barelang.


"Untuk laporannya. Hari ini rencananya kita akan buat laporan di Polresta Barelang," tambahnya.


Sebelumnya TKD Prabowo-Gibran membenarkan spanduk yang dipasang di monumen Welcome To Batam itu memang dipasang relawan. Ia mengklaim spanduk tersebut telah berizin.


"Kami berikan klarifikasi, Setelah Kami telusuri itu pemasangan (spanduk) dilakukan anggota kami juga yang pasang. Relawan Prabowo Gibran," kata Musrin.


Musrin menjelaskan pihaknya paham dan taat pada aturan yang berlaku terkait pemasangan spanduk tersebut. Pemasangan spanduk itu menurutnya telah mendapat izin dari Pemko Batam.


"Kami sampaikan, Kami dari TKD Prabowo-Gibran Kepri sangat patuh dan taat dengan aturan hukum ya. Artinya sebelum melakukan pemasangan spanduk kita telah ajukan izin kepada dinas terkait dalam hal ini Pemko Batam dan telah mendapatkan surat izin tersebut," ujarnya.


Musrin menyebut setelah melalui segala proses dan aturan yang ada pihaknya mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait pada tanggal 27 Desember 2023. Izin tersebut membolehkan pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam.


"Izin kami diberikan pada tanggal 27 Desember 2023," sebutnya. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini