Tata Cara-Syarat Pindah Memilih Pemilu 2024

REDAKSI
Rabu, 10 Januari 2024 - 11:55
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Penentuan pencoblosan dalam pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Biasanya, penetapan DPT berdasarkan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk.

Namun demikian, ada beberapa masyarakat yang tidak melakukan pencoblosan di TPS yang telah ditetapkan dalam DPT. Hal ini dikarenakan faktor kerja di luar kota atau belum memperbarui alamat sesuai domisili dengan yang tercantum di KTP.


Apabila detikers salah satu orang yang mengalami kondisi seperti itu tidak perlu risau. detikers masih tetap bisa menggunakan hak suara. 


Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan wadah untuk melakukan pindah memilih. Adapun cara-caranya sebagai berikut.


Syarat Pindah Memilih Pemilu 2024

Dilansir dari KPU RI, berikut sejumlah syarat untuk mengajukan pindah memilih pada pemilu 2024.


- Menunjukkan KTP-el atau KK

- Melampirkan Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih yang tercantum dalam DPT di TPS asal.


Kategori Kondisi Pindah Memilih Pemilu 2024

Seperti yang telah disinggung di atas, pemilih yang bisa mengajukan pindah memilih pada pemilu 2024 memiliki beberapa kriteria tertentu. KPU menentukan beberapa kondisi yang bisa membuat pemilih untuk pindah memilih. Berikut daftarnya.


- Sedang bertugas di tempat lain saat pemungutan suara

- Menjalani rehabilitasi narkoba

- Pindah domisili

- Tertimpa bencana alam

- Bekerja di luar domisili

- Sedang menjalani rawat inap di pelayanan kesehatan

- Seorang penyandang disabilitas yang tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

- Tahanan atau terpidana yang ditahan/menjalani hukuman penjara di rutan atau lembaga pemasyarakatan

- Menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar domisili


Tata Cara Pindah Memilih Pemilu 2024


Jika Anda adalah salah satu kategori yang termasuk layak untuk mengajukan pindah memilih, maka detikers bisa mengikuti cara berikut ini.


- Mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota

- Membawa bukti alasan pindah memilih

- Verifikasi pemetaan TPS sekitar tempat tujuan. Setelah selesai, Anda akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti


Selain itu, Anda harus ingat, permohonan pindah memilih paling lama dilaporkan ke pihak terkait 7 hari sebelum pemungutan suara. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini