Resmi Dilantik, 363 PTPS se-Kecamatan Medan Amplas Siap Awasi Pemilu 2024

REDAKSI
Senin, 22 Januari 2024 - 16:53
kali dibaca
Ket Foto: Sebanyak 363 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Medan Amplas resmi dilantik, di Aula Lantai II, Hotel Antares, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (22/1/2024).

Mediaapakabar.com
Sebanyak 363 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Medan Amplas resmi dilantik, di Aula Lantai II, Hotel Antares, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (22/1/2024).

Ratusan PTPS yang dilantik akan bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu), yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pelantikan itu dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Amplas Fernando Sitompul dan disaksikan langsung oleh Camat Medan Amplas Andrew Fransiska Ayu dan jajaran Forkopimka Medan Amplas serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Amplas. 

Jumlah 363 PTPS yang dilantik itu, terdiri dari Kelurahan Amplas, Bangun Mulia, Harjosari I, Harjosari II, Sitirejo II, Sitirejo III dan Timbang Deli. 

Setelah dilantik dan diambil sumpahnya, ratusan PTPS tersebut langsung diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) yakni pembekalan Pengawas TPS dalam orientasi kelembagaan dan penguatan tugas fungsi PTPS, agar bisa melaksanakan tugas dengan baik.

Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Amplas Fernando Sitompul mengucapkan selamat kepada PTPS terpilih. Semoga amanah dalam mengemban tugas dan kewajibannya. 

“Atas nama Panwaslu Medan Amplas mengucapkan selamat kepada kawan-kawan PTPS yang baru saja dilantik, jaga kesehatan dan pahami aturan-aturan yang berlaku sehingga dalam melaksanakan tugas akan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku dan tak menyimpang serta bekerja dengan profesional," ujarnya. 

Dalam arahannya, Fernando juga mengajak kepada ratusan anggota PTPS yang telah dilantik agar dapat menyukseskan Pemilu yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024 dengan jujur dan adil, demi terwujudnya Pemilu damai.

“Saat menjalankan tugas, kawan-kawan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersikap netral, jaga integritas diri, tidak berpihak kepada salah satu calon,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa anggota PTPS nantinya harus bekerja secara profesional dalam melakukan pengawasan terhadap pemilihan umum di tempat pemungutan suara (TPS).

“Seluruh anggota PTPS nantinya harus bekerja secara profesional dan jangan mudah terpengaruh oleh segala macam godaan dari pelaku pelanggaran Pemilu pada saat melakukan pengawasan di TPS,” pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini