Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiaya Panwascam Medan Baru

REDAKSI
Senin, 15 Januari 2024 - 19:58
kali dibaca
Ket Foto: Polisi menangkap dua orang pelaku penganiayaan kepada seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar. 

Mediaapakabar.com
Polisi menangkap dua orang pelaku penganiayaan kepada seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar. 

Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni Cristian Hadi Chandra Halawa (35) warga Jalan Gitar Medan dan Kesatria Fernando Sitepu (30) warga Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.


“Tersangka diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru tepatnya di salah satu cara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun, Senin (15/1/2024).


Modus operandinya, kata Kapolresta, terjadinya dugaan penganiayaan pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 21.45 WIB, di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Jalan Dr Mansyur yang merupakan ruko tim sukses salah satu peserta pemilu.


“Di mana pada saat itu korban mendapatkan informasi bahwasanya adanya keramaian di lokasi tersebut,” katanya.


Selanjutnya, sambung Kapolresta, korban mendatangi salah satu pelaku lalu, korban mengatakan, bahwa korban dari Panwas Kecamatan Medan Baru dan dijawab pelaku sedang ada perlombaan lalu pelapor permisi melakukan ingin mengambil dokumentasi, membuat pelaku marah dan langsung berteriak meminta pelapor menghapus photo tersebut. 


Lalu para pelaku langsung memiting dan memukuli pelapor. Kemudian pelapor ditarik dengan cara dipiting para pelaku dari lokasi sampai ke Jalan Harmonika Medan. 


“Di sana pelaku melakukan pemukulan lagi dan menghajar korban.  Lalu, korban yang dipukuli berusaha melarikan diri dari lokasi dengan bantuan warga dan korban menyadari ponselnya telah hilang,” sebutnya.


Atas kejadian itu, korban mengalami memar dan bengkak pada seluruh wajah. Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru.


Sementara itu, keterangan dari tersangka Cristian Hadi Candra terjadi kesalahpahaman yang mana korban yang merupakan anggota Panwas Kecamatan Medan Baru merekam kegiatan yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh calon anggota DPD RI Dr Badikenita Br Sitepu.


“Para tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (1) subs 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 KUHPidana, ” jelasnya.


Kombes Teddy Marbun juga meminta kepada warga Medan tidak main hakim sendiri. “Pihak kita akan merespon cepat untuk menciptakan rasa aman di masyarakat Medan,” pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini