PN Binjai Loloskan Napi Pengendali 4 Kg Sabu dari Hukuman Mati

REDAKSI
Sabtu, 13 Januari 2024 - 20:13
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Dian Alfanur Matondang seorang narapidana Lapas Binjai yang menjadi pengendali peredaran 4 kilogram sabu. Dian lolos dari tuntutan jaksa yang menuntutnya agar dipidana hukuman mati.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, putusan itu keluar, Kamis (11/1/2024). Hakim PN Binjai menyatakan Dian Alfanur Matondang terbukti bersalah dalam menjadi perantara menjual narkoba.


"Menyatakan Terdakwa M Dian Alfanur Matondang S.Pd Als Komar Als Uncu tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Turut Serta Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 gram" sebagaimana dakwaan Pertama," tertulis di SIPP PN Binjai.


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," sambungnya.


Putusan hakim PN Binjai itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dian Alfanur Matondang dengan pidana mati.


Pada tuntutan jaksa yang dilihat dari SIPP PN Binjai, jaksa menyatakan bahwasanya Dian Alfanur Matondang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Alfanur Matondang S.Pd alias Komar Alias Uncu dengan pidana mati," bunyi tuntutan jaksa.


Untuk diketahui, Dian Alfanur Matondang merupakan seorang narapidana yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas Binjai yang ditangkap oleh BNN Sumut. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini