Luhut Siahaan: Pernyataan Jokowi Tentang Kampanye Sesuai Norma

REDAKSI
Rabu, 24 Januari 2024 - 17:19
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Terkait tentang ramainya pemberitaan mengenai Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan seorang Presiden boleh berkampanye dan memihak pada Pemilu.

Ketua Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4) TKN Fanta Prabowo Luhut Parlinggoman Siahaan (foto) menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat memang diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024.


Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski diperbolehkan ikut kampanye, Presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan. 


Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.


UU tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional.


Banyak pihak menanggapi pernyataan Presiden tersebut tidak diatur oleh norma Undang-undang dan ada pula yang memaknai sebagai pernyataan bahwa Presiden Jokowi tidak netral. 


“Presiden dalam hal ini hanya menyampaIkan norma tentang bolehnya seorang Presiden berkampanye tetapi harus memenuhi prasyarat yang diatur oleh ketentuan peraturan UU yang berlaku. Janganlah kita mempolitisir pernyataan, sehingga membuat kisruh yang dapat memperkeruh suasana,” ujar Luhut. (MC/REL)

Share:
Komentar

Berita Terkini