Jaksa Agung Minta PERSAJA Tak Dampingi Oknum Jaksa Melanggar Hukum

REDAKSI
Selasa, 09 Januari 2024 - 09:14
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Mediaapakabar.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) tidak perlu mengadvokasi oknum jaksa yang melakukan pelanggaran pidana. 

Hal itu karena tidak sejalan dengan kebijakan zero tolerance tolerance yang saat ini digencarkan Kejaksaan.


Burhanuddin menyebut PERSAJA memiliki tugas salah satunya untuk memberi advokasi terhadap permasalahan hukum yang melibatkan Jaksa dalam menjalankan tugasnya. 


Namun, Jaksa Agung menuturkan hal itu harus dilaksanakan secara selektif yaitu lingkup tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Jika memang oknum tersebut melanggar ketentuan pidana, tidak perlu diadvokasi. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) yang kini kita galakkan demi memperbaiki marwah dan citra Kejaksaan," ujar Jaksa Agung saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia Tahun 2024, dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).


Lebih lanjut, pada era digitalisasi ini, sektor penegakan hukum beserta para penyelenggaranya tidak luput dari sorotan masyarakat. Burhanuddin meminta agar pola hidup yang ditampilkan jajarannya sederhana.


"Jaksa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memperhatikan betul bahwa seorang Jaksa merupakan bagian sentral dari penyelenggara penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Jaksa harus dapat memberikan teladan yang baik dengan menampilkan pola hidup yang sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun sarana digital," ujar Burhanuddin.


Burhanuddin juga meminta agar para Jaksa selaku ASN untuk menjaga dan memelihara netralitas dengan tidak menampakkan dukungan atau keberpihakan pada kontestan Pemilu 2024.


Pada acara Munas PERSAJA, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit dan sejumlah anggota TNI di lingkungan Jampidmil mendapatkan anggota kehormatan Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). Mayjen Wahyoedho hingga oditur militer di bidang Jampidmil juga mendapatkan Brevet PERSAJA.


"Ketua Umum PERSAJA Dr. Amir Yanto juga secara khusus memberikan keanggotaan kehormatan dan brevet PERSAJA kepada personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya bagi pejabat struktural yang berada di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.


Pemberian keanggotaan kehormatan PERSAJA tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Nomor: KEP-03/PP.PERSAJA/01/2024 tentang Pemberian Keanggotaan Kehormatan Persatuan Jaksa Indonesia.


Adapun personel TNI yang ditugaskan sebagai struktural di Jampidmil mendapat kehormatan memakai brevet Persaja. Artinya oditur militer menjadi anggota kehormatan Jaksa Indonesia.


Diketahui, Munas PERSAJA Tahun 2024 dihadiri secara langsung maupun virtual oleh Ketua Umum PERSAJA, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Penasihat Bidang, Penasihat Perwakilan, dan Penasihat Daerah PERSAJA di seluruh Indonesia, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang PERSAJA di seluruh Indonesia. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini