Bawaslu Nyatakan Kabid SMP Disdik Medan Langgar Netralitas ASN

REDAKSI
Rabu, 31 Januari 2024 - 14:07
kali dibaca
Ket Foto: Bawaslu Medan menyatakan Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Medan, Andy Yudistira bersama lima orang lainnya melanggar netralitas ASN.

Mediaapakabar.com
Bawaslu Medan menyatakan Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Medan, Andy Yudistira bersama lima orang lainnya melanggar netralitas ASN.

Video Andy viral di media sosial (medsos) karena mengarahkan kepala sekolah untuk mendukung paslon Pilpres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.


"Bawaslu Medan telah menetapkan adanya pelanggaran tentang peraturan perundang-undangan lainnya di mana yang bersangkutan itu melanggar tentang netralitas ASN," kata Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan, Fachril Syahputra, Selasa (30/1/2024).


Fachril menyebut pihaknya menggunakan sejumlah aturan dalam kasus ini, yakni Pasal 283 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 74 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang PNS.


Menurut Fachril, pihaknya telah merekomendasikan hasil pemeriksaan tersebut ke Komisi ASN (KASN) Medan. Selanjutnya, KASN yang akan menjatuhkan sanksi kepada keenam orang yang ada dalam video tersebut.


"Jadi kita hanya menyampaikan rekomendasi ke KASN. Nanti pihak dari KASN yang akan mengkaji kembali terkait kapasitas enam terlapor dalam video itu yang aktif. Sehingga KASN yang nantinya akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Medan," ujarnya.


Berikut 6 orang yang dinyatakan melanggar netralitas ASN yakni:


1. Andy Yudhistira, Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.

2. Sriyanta, Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.

3. Ermansyah Lubis, Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD.

4. Nardi Pasaribu, Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.

5. Fennaldy Heryanto, Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD.

6. Lambok Tamba, Ketua Cabang PGRI Medan Petisah/Kepala SD.


Sebelumnya, video Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang juga sekaligus menjabat Sekretaris PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kota Medan Andy Yudhistira diduga mengajak para kepala sekolah untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 viral di media sosial.


Dalam video yang beredar nampak Andy Yudhistira tengah memberikan arahan kepada anggota PGRI Medan saat rapat persiapan rekrutmen PPPK. 


Dia menyebutkan bahwa saat ini Prabowo masih memiliki kekuasaan karena menjabat Menteri Pertahanan RI. Sedangkan Gibran adalah anak dari Presiden Jokowi. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini