3 Terdakwa Kasus Sabu Diadili di PN Medan, Segini Barang Buktinya

REDAKSI
Rabu, 24 Januari 2024 - 16:57
kali dibaca
Ket Foto: JPU ketika membacakan dakwaan di ruang Cakra 8 PN Medan.

Mediaapakabar.com
Tiga terdakwa kasus Narkoba jenis sabu diadili di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1/2024). Adapun ketiga terdakwa yakni Salim alias Alim, Reza Hanafi alias Reza dan saksi Teguh Andriansyah alias Rian. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol dalam dakwaannya mengatakan bahwa ketiga terdakwa didakwa karena menjadi perantara jual-beli sabu seberat 2 kg.


"Bermula pada Sabtu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa Salim dihubungi oleh Teguh Andriansyah dan menawarkan pekerjaan untuk menjumpai seseorang yang merupakan ada yang akan membeli narkoba jenis sabu, lalu, terdakwa pun menerima pekerjaan tersebut," kata JPU dihadapan Hakim Ketua Sarma Siregar.


Lalu, terdakwa Salim menghubungi Reza Hanafi untuk bersama-sama berangkat ke SPBU simpang Kawat Kab Asahan selanjutnya sekitar pukul 23.00, mereka menunggu pembeli.


Setelah terdakwa Salim melihat uang pembeli sebanyak Rp580.000.000 juta dengan kesepakatan 2 kg narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa Salim menghubungi Teguh.


Kemudian mereka  melakukan transaksi tersebut di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan. Esoknya  orang yang mengantar sabu seberat 2 kg sudah jalan dengan menggunakan sepeda motor.


Singkatnya, saat  sabu seberat 2 kg kepada calon pembeli  dan dengan seketika itu terdakwa Salim bersama dengan Reza Hanafi, langsung ditangkap oleh calon pembeli yang ternyata anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli.


Mereka baru sadar, bahwa pembeli merupakan petugas kepolisian yang menyamar. Dari penangkapan tersebut terdakwa menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu 2 bungkus plastik dalam kemasan teh Cina, berisi 2kg sabu diperoleh dari orang suruhan Teguh Andriansyah, yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan.


Sedangkan terdakwa Salim dan Reza akan memperoleh upah dari Andria  (lidik) apabila berhasil menjualnya.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini