Ket Foto: Terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e. |
Mediaapakabar.com - Aiptu Fidel Ferdinan Batee, merupakan anggota polisi yang bertugas sebagai anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut.
Fidel yang kini berusia 47 tahun itu, diketahui lahir di Kota Binjai pada 4 Februari 1976.
Dilansir dari akun sosial media pribadinya, Fidel Ferdinan pernah bersekolah di SMA Negeri 3 Binjai yang berlokasi di Jalan Padang Sidempuan Nomor 24, Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 1994.
Selain itu, ia juga menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar. Kini, sosok Aiptu Fidel menjadi viral lantaran dianggap istimewa.
Karena dirinya beberapa bulan terakhir ditangkap oleh anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, dari Deninteldam I Bukit Barisan, Senin 5 Juni di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang) Kisaran.
Namun yang mengherankan, sejak dimulainya penyidikan di kepolisian, terhadap tersangka Fidel tidak dilakukan penahanan.
Tak sampai di situ, dalam proses pemberkasan di Kejaksaan hingga masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa juga tidak dilakukan penahanan.
Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Selasa (5/12/2023), Fidel divonis pidana penjara selama 4 tahun karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 68 gram.
Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menilai, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tapi, dalam amar putusan tersebut tidak ada perintah untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Medan Soniady D Sadarisman membenarkan bahwa dalam amar putusan, terdakwa tidak dilakukan penahanan.
"Tidak ada perintah penahanan dalam putusan tersebut," kata Soniady, Rabu (6/12/2023) malam.
Hal tersebut, lanjutnya, karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dijerat Pasal 127 Subsider Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancamannya cuma 4 tahun maka tidak memenuhi pasal 21 KUHAP yang mana penahanan dapat dilakukan dengan ancaman 5 tahun ke atas," lanjutnya.
Dijelaskan Soniady, penahanan terhadap terdakwa dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Inkrahnya putusan tersebut ketika telah mendapatkan penetapan putusan dari Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.
"Penahan dapat dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan penahan langsung oleh JPU. Jaksa yang eksekusi," pungkasnya.
Meski terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, majelis hakim dalam amar putusannya tidak ada perintah penahanan terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e, sehingga dirinya hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar. (MC/DAF)