Segera Disidangkan, JPU Limpahkan Berkas Perkara Boasa Simanjuntak ke PN Medan

REDAKSI
Jumat, 01 Desember 2023 - 19:30
kali dibaca
Ket Foto: Boasa Simanjuntak saat dilimpahkan ke Kejari Medan beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (30/11/202) melimpahkan berkas perkara tersangka Boasa Simanjuntak alias BS ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis malam.


"Iya benar, berdasarkan informasi yang kita peroleh dari Kajari Medan Muttaqin Harahap,SH,MH bahwa pelimpahan berkas perkara tersangka BS ke Pengadilan Negeri Medan sudah dilakukan oleh Tim JPU Kejari Medan. Dalam waktu dekat akan segera disidangkan," kata Yos A Tarigan.


Tersangka BS, lanjut Yos disangkakan terkait perkara dugaan postingan di medsos, berita bohong (hoax) yang bermuatan pencemaran nama baik sebagaimana diancam dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan yang dikenal sebagai tokoh #savebabi itu dijerat dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat dan atau Tanpa hak tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).


Atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.


"Tersangka BS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini