Said Iqbal dkk Gugat Pasal Terkait Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja ke MK

REDAKSI
Sabtu, 02 Desember 2023 - 08:23
kali dibaca
Ket Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Mediaapakabar.com
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dia mengatakan ada sembilan poin yang digugat.

"Yang pertama kita mengajukan uji materiil omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023," ucap Said Iqbal di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (1/12/2023).


Ada sembilan poin yang menjadi sorotan Said Iqbal dalam gugatan ini. Kesembilan poin itu terfokus pada klaster ketenagakerjaan.


"Kita akan masuk ke uji materiil. Ada sembilan poin yang dilakukan uji materiil terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan," ujarnya.


Berikut sembilan poin yang disebut Partai Buruh menjadi persoalan sehingga mengajukan gugatan ke MK:


1. Upah murah

2. Outsourcing seumur hidup

3. Karyawan kontrak tanpa periode

4. PHK yang dipermudah

5. Pesangon yang kecil

6. Pengaturan jam kerja

7. Hilangnya hak istirahat cuti panjang

8. Tidak adanya kepastian upah bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan

9. Tenaga kerja asing termasuk di dalamnya sanksi pidana yang dihilangkan.


Ikut menjadi pemohon adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan dua orang buruh sebagai pemohon perorangan.


Dia menyebut beberapa pasal yang digugat antara lain Pasal 81, 82, dan 83.


"Pasalnya sebenarnya banyak sekali. Tapi kan ini kan omnibus law jadi pasalnya itu dibikin sedemikian rupa sehingga sebenarnya satu pasal itu memuat banyak pasal," ujarnya.


"Pasal pokoknya ada tiga pasal. Pasal 81, 82, dan pasal 83. Tapi turunannya itu banyak. Terutama yang mengubah ketenagakerjaan lama UU 13 Tahun 2023," ujarnya.


Said Iqbal pun mengatakan kinerja MK kini sedang disorot. Dia meminta MK mengembalikan marwahnya.


"MK ini kan sedang disorot. Pada titik nadir, kembalikan marwah kemuliaan MK dengan apa? Berpihak pada kepentingan rakyat. Bukan bergerak pada kepentingan elite, apalagi kepentingan politik, apalagi kepentingan penguasa," ujarnya.


Dia berharap kepemimpinan Suhartoyo dan wakilnya Saldi Isra, yang dilantik menggantikan kepemimpinan Anwar Usman, dapat mengembalikan kemuliaan MK.


"Nah, saya berharap dengan sekarang Ketua MK-nya Pak Suhartoyo, Wakil Ketuanya Pak Saldi Isra, ini dua hakim MK di antara empat yang dalam uji formil sebenarnya setuju dengan pendapat para penggugat, termasuk partai buruh," ujarnya.


"Dua orang ini, walaupun tidak berpengaruh pada sebuah keputusan yang mengikat semuanya, tapi saatnyalah Pak Suhartoyo, Pak Saldi Isra mengembalikan kemuliaan MK," tutupnya.


Said Iqbal juga menyebut ada rencana untuk mengajukan uji materiil isi UU Ciptaker terkait dengan petani.


"Dan yang terakhir sebenarnya juga kita akan mempertimbangkan memasukkan uji material terkait dengan petani," ujar Said Iqbal.


Ada 3 poin terkait petani yang akan diuji materiil. Ketiga poin itu ialah:

1. Tidak menyetujui impor di masa panen raya

2. Importir yang mengimpor saat panen raya harus digunakan sanksi pidana (sebelumnya telah dihapus di omnibus law)

3. Tidak menyetujui konsep bank tanah namun menyetujui kedaulatan pangan dan land reform, reforma agraria.


"Masih direncanakan. Tapi bisa jadi bukan partai buruh yang menggugat. Kita akan suruh inisiator partai buruh namanya Serikat Petani Indonesia, SPI," tutupnya.


Partai Buruh sebelumnya mengajukan uji materiil terkait UU 6/2023. Saat itu, Partai Buruh menggugat agar MK menyatakan pembentukan UU Ciptaker tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945. Gugatan itu ditolak MK. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini