Pemilik Toko di Medan yang Diancam Gegara Turunkan APK, Kini Berdamai

REDAKSI
Sabtu, 16 Desember 2023 - 18:58
kali dibaca
Ket Foto: Spanduk Caleg Partai Ummat Siti Aisyah menutupi toko milik warga.

Mediaapakabar.com
Pasca video keributan antara masyarakat dan salah satu calon legislatif (caleg) lantaran penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) atau spanduk viral di media sosial (medsos), kini kedua belah pihak sudah sepakat berdamai.

Perdamaian terjadi usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan melalui jajarannya memediasi keduanya guna dipertemukan.


“Setelah kita undang pihak yang bertikai, keduanya akhirnya sepakat berdamai dan saling memaafkan,” ucap Ketua Bawaslu Medan, David Reynold, Sabtu (16/12/2023).


Dikatakan David, keributan yang terjadi antara pemilik kios dan caleg tersebut karena salah paham. Dimana sang pemilik kios merasa si caleg tidak ada meminta izin saat memasang spanduk tersebut.


“Lebih ke salah paham, namun kini masalahnya sudah selesai,” katanya.


Dengan adanya kejadian tersebut, David mengingatkan kembali kepada semua peserta Pemilu, khususnya yang di Kota Medan untuk terus mematuhi segala peraturan yang ada.


“Semua ada aturannya, mulai dari pendirian baliho, pemasangan umbul-umbul, pemasangan spanduk dan kampanye jelas aturannya. Saya harap peserta bisa mematuhinya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. 


Sebelumnya, pria bernama Makharim Simamora melaporkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Ummat bernama Siti Aisyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan. 


Pasalnya, Alat Peraga Kampanye (APK) caleg DPRD Medan Dapil 3 bernomor 11 dari Partai Ummat itu menutupi spanduk toko miliknya. 


"Semalam Selasa tanggal 12, ada spanduk caleg dari Partai Ummat terpasang di samping toko sehingga menutupi spanduk toko kami, dari pagi jam 8 sampai jam 12 saya tunggu konfirmasi izin kepada pemilik toko akan tetapi tidak ada yang datang," ujar warga Kecamatan Medan Perjuangan itu, pada Rabu (13/12/2023) malam. 


Alhasil, Makharim memutuskan untuk menurunkan APK itu. Lalu, ia berangkat ke kampus UIN Sumatera Utara (Sumut). Sementara, toko dijaga oleh sang adik, Hafsah Dahni Rahmayani. 


"Pada saat itu Timses nya datang menanyakan hal tersebut mengenai spanduk yang di copot dan dibuang ke tong sampah kepada adik saya itu lantas dia pun menjawab yang mencopot dan membuang spanduk tersebut abang saya," sebut Makharim. 


"Sehingga terjadilah adu mulut antara adik saya dengan timses caleg tersebut. Merasa jawaban yang diberikan adek saya kurang puas mereka menunggu saya pulang dari kampus," tambahnya.


Lebih lanjut, Makharim menjelaskan, setelah pulang dari Kampus, timses caleg itu kembali datang ke toko untuk menanyakan langsung terkait APK itu. Tidak lama kemudian caleg beserta suami nya juga datang untuk menanyakan ulang.


"Dengan cara marah-marah sehingga membuat suasana semakin memanas disamping itu juga bahkan ada bahasa ancam mengancam kepada saya dan berkata kasar yang tidak sepatutnya untuk diucapkan," ungkapnya. 


"Sempat juga suami si caleg mengajak saya untuk adu jotos sehingga dia pun sangking marahnya sempat memukul tiang toko dan menendang Steling jualan es yang di depan toko sehingga Steling tersebut terjadi kerusakan," tambahnya. 


Atas hal itu, Makharim membuat laporan ke Bawaslu Medan. Ia berharap caleg tersebut diberi teguran dan mengganti kerusakan.


"Saya sudah lapor ke Bawaslu, tapi diarahkan ke Panwascam, tadi mereka bilang besok akan dipanggil dan dipertemukan dengan Caleg tersebut," ungkapnya. 


Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra membenarkan adanya laporan itu. "Besok akan dimediasi mereka, si pemilik toko dan caleg," jelas Fachril. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini