Otto Hasibuan Resmi Laporkan Hakim Kasus Jessica ke KY dan Bawas MA

REDAKSI
Senin, 18 Desember 2023 - 12:09
kali dibaca
Ket Foto: Otto Hasibuan.

Mediaapakabar.com
Salah satu hakim di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Kumala Wongso dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan itu diajukan oleh tim pengacara dari Jessica.

"Sudah, sudah. Bahkan di laporan itu sudah masuk ke KY dan juga Bawas Mahkamah Agung," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, Senin (18/12/2023).


Otto mengatakan pihaknya melaporkan satu orang hakim pengadil di kasus Jessica. Laporan itu telah masuk ke KY dan Bawas MA sejak tiga pekan lalu.


"Tinggal kita menunggu bagaimana hasil dari KY dan Bawas MA apa mereka memeriksa atau tidak. (Laporan masuk) sudah hampir tiga minggu lalu," ungkap Otto.


Otto enggan merinci identitas hakim yang telah dilaporkan. Namun, ia mengungkap alasan pelaporan kepada hakim tersebut.


Menurut Otto, ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan. Bentuk pelanggaran itu salah satunya terkait tindakan hakim terlapor dalam membicarakan kasus Jessica kepada publik.


"Karena satu hal yang paling mendasar sekali kalau menurut kode etik hakim itu hakim itu tidak boleh membicarakan kasusnya di depan publik apalagi kasus yang ditangani sendiri baik yang sedang atau pun sudah inkrah," ujar Otto.


"Kami melihat tindakan-tindakan dari hakim tersebut kami duga itu suatu pelanggaran. Kalau kami tidak melaporkan ini tidak ada nanti perbaikan-perbaikan di hakim itu sendiri. Tujuan kami begitu saja," sambungnya.


Ajukan PK Jessica Awal Tahun Depan

Selain melaporkan satu hakim ke KY dan Bawas MA, Otto juga menjelaskan perkembangan rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di kasus Jessica. Otto mengatakan PK akan diajukan pada awal tahun depan.


"Mudah-mudahan nanti Januari atau Februari kita akan masukan PK-nya," kata Otto.


Tim pengacara Jessica saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam kasus pembunuhan Mirna. Salah satu bukti yang dikumpulkan berkaitan dugaan adanya rekayasa CCTV.


"Dalam rangka bukti-bukti tersebut kami melakukan beberapa langkah upaya hukum. Antara lain itu mencari bukti adanya pelanggaran-pelanggaran prosedur terutama terkait dugaan rekayasa terhadap CCTV," ujar Otto.


Menurut Otto, dugaan terjadinya rekayasa CCTV dalam kasus pembunuhan Mirna menjadi krusial. Pasalnya, salah satu pertimbangan putusan hakim dalam memutus bersalah Jessica ialah rekaman CCTV di hari Mirna terbunuh.


"Hakim juga memberikan putusan berdasarkan tayangan CCTV padahal bukti-bukti yang kita peroleh ada dugaan manipulasi terhadap CCTV tersebut. Itu pintu pertamanya," katanya.


Selain lewat bukti dugaan rekayasa CCTV, Otto juga meminta Mahkamah Agung (MA) menyoroti tidak adanya hasil autopsi jenazah Mirna yang menjadi rujukan putusan hakim. Otto menilai hakim tidak bisa menafsirkan penyebab kematian korban tanpa memperoleh hasil autopsi dari pihak kedokteran.


"Mahkamah Agung harus konsen karena kalau sampai ada seseorang mati tanpa diautopsi tapi hakim menafsirkan sendiri sebab kematiannya tanpa autopsi ini akan cacat dalam peradilan itu," ujar Otto.


"Jadi bagaimanapun sesungguhnya Mahkamah Agung harus memperbaiki putusan ini karena prosedur ini akan cacat dan secara ilmu pengetahuan pun akan cacat juga," sambungnya.


Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica sedang menjalani hukumannya di Lapas Pondok Bambu. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini