MUI Sumut Sebut Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram

REDAKSI
Kamis, 14 Desember 2023 - 18:13
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan jika golput hukumnya haram. Sebab umat Islam dinilai harus memilih pemimpin yang menegakkan imamah.

Keputusan soal penilaian itu setelah MUI Sumut menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Zona I. Dalam Rakorda tersebut terdapat sejumlah paparan dan diskusi panjang terkait beberapa hal, termasuk Pemilu 2024.


"Rapat Koordinasi Daerah Zona I MUI Sumut Tahun 2023 Lahirkan 10 Taujihat," demikian tertulis di website resmi MUI Sumut, Kamis (14/12/2023).


Rakorda tersebut menghasilkan 10 rekomendasi atau pernyataan MUI. Mulai dari mendeteksi dini paham yang terindikasi sesat hingga Pemilu 2024.


MUI Sumut menyerukan agar dalam Pemilu 2024 tetap menjaga silaturahmi dan persaudaraan kesatuan bangsa. MUI Sumut juga meminta agar MUI daerah dan seluruh umat Islam memilih calon pemimpin yang amanah, siddiq hingga memperjuangkan kepentingan umat Islam.


Sehingga MUI Sumut menyatakan jika golput di Pemilu 2024 hukumnya haram. Sebab memilih pemimpin yang imamah merupakan wajib hukumnya bagi umat Islam.


Dengan ini merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :


1. Deteksi dini aliran dan paham terindikasi sesat/menyimpang agar dilakukan di daerah masing-masing sebagai langkah preventif terhadap tumbuh dan berkembangnya aliran dan paham sesat di masyarakat.


2. Penanganan terhadap aliran dan paham terindikasi, dinyatakan sesat dan dalam pembinaan, MUI Daerah perlu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak eksternal, dalam hal ini Tim PAKEM.


3. MUI Daerah (Komisi Fatwa-Komisi Penelitian Pengkajian dan Pengembangan) perlu membentuk tim untuk memantau perkembangan aliran dan paham-paham baik yang terindikasi, dinyatakan sesat maupun sedang dalam pembinaan seperti LDII. Pemantauan dimaksud bisa melalui media sosial dan meneliti materi-materi pengajian di masjid-masjid maupun majelis taklim.


4. Khusus LDII yang dikategorikan masih dalam pembinaan, maka MUI Daerah agar membentuk tim untuk melakukan pembinaan. Pengurus LDII yang masih masuk dalam jajaran kepengurusan di MUI agar dinonaktifkan dari kepengurusannya sesuai dengan hasil Rakernas MUI tahun 2023.


5. Dalam upaya antisipasi dan pembinaan, maka Da'i, pengurus MUI sesuai tingkatan memasukkan materi penguatan aqidah tentang aliran dan paham sesat sebagai materi ceramah di berbagai masjid dan majelis taklim.


6. Dalam merawat ukhuwah dan persatuan serta kesatuan bangsa, khususnya dalam pesta demokrasi tahun 2024, MUI di Daerah perlu untuk menjadikan fatwa-fatwa MUI khususnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada baik langsung maupun tidak langsung sebagai landasan bersikap. 


Bijak dalam menggunakan media sosial seperti tidak menyebarkan berita-berita bohong yang berisi fitnah dan ujaran kebencian tidak dilakukan sebagai implementasi Fatwa MUI Nomor : 24 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial Tahun 2017.


7. MUI Daerah menyeru semua pihak senantiasa menjaga kesatuan, persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah insaniyah, ukhuwah wathaniyah.


8. Dalam memilih pemimpin, MUI Daerah dan umat Islam di Sumatera Utara agar memaksimalkan ikhtiar untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kecerdasan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.


9. Memilih pemimpin bagi umat Islam dalam menegakkan imamah hukumnya Wajib. Karena itu, umat Islam yang golput (tidak menggunakan hak pilihnya) hukumnya haram.


Dalam proses memilih pemimpin eksekutif dan legislatif, umat Islam harus mengedepankan pertimbangan-pertimbangan akhlak al-karimah, karenanya memberikan suap dan Money Politic adalah risywah, memberi dan menerimanya, haram. Diminta kepada seluruh umat Islam agar tidak melakukan money politic.


10. Sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan bangsa Palestina, maka MUI Daerah sesuai tingkatan agar menerapkan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. 


Karena itu dukungan kepada Palestina semaksimal mungkin sesuai dengan potensi dan kewenangan masing-masing. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini