Polrestabes Medan Didesak Usut Tuntas soal Dugaan Kejanggalan Cadaver di UNPRI

REDAKSI
Minggu, 17 Desember 2023 - 12:20
kali dibaca
Ket Foto: Suasana kampus UNPRI di Jalan Sampul, Kota Medan saat didatangi personel Polrestabes Medan, Senin (11/12/2023) malam.

Mediaapakabar.com
Kota Medan dihebohkan dengan adanya video viral yang menggemparkan masyarakat baik daerah maupun nasional pada, Senin (11/12/2023) lalu.

Dimana dalam video yang diduga diunggah mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) tersebut memberitahukan adanya dugaan temuan 2 (dua) mayat dalam boks berwarna biru di lantai 9 UNPRI. 


Video tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar masyarakat terkait mengapa bisa ada mayat di lingkungan kampus?


Atas adanya video tersebut, Polrestabes Medan melakukan langkah cepat dengan mendatangi UNPRI guna melakukan penyelidikan. 


Namun diketahui saat itu sebagaimana pemberitaan yang telah banyak beredar diduga pihak kampus tidak kooperatif terkait penyelidikan yang dilakukan polrestabes dengan menyampaikan harus ada izin pengadilan terlebih dahulu untuk melakukan penggeledahan.


Alhasil pihak Polrestabes harus kembali melakukan penyelidikan esok harinya 12 Desember 2023. Sangat mengejutkan penyelidikan awal yang dilakukan pihak Polrestabes ternyata menemukan fakta baru yaitu diduga adanya 5 mayat di lantai 15 UNPRI.


Tidak selesai disitu dihari yang sama beredar video klarifikasi yang diduga mahasiswa UNPRI yang menyatakan permintaan maafnya atas video viral sebelumnya dan menerangkan jika properti dari video tersebut manekin atau boneka dan bukan mayat. Serta mengatakan jika video tersebut adalah hoax (IG Waspada Online).


Simpang siur terkait temuan 5 mayat tersebut, pihak UNPRI angkat bicara yaitu melalui wakil dekan fakultas kedokteran dan alumnus dalam videonya menyatakan mayat tersebut adalah Cadaver yaitu tubuh manusia yang diawetkan. 


Hal yang sama disampaikan Kapolda Sumut dengan menyatakan temuan mayat di UNPRI adalah Cadaver, kamis 14 Desember 2023. 


Namun Wakil dekan juga menyesalkan tindakan oknum dari polrestabes yang tidak koordinasi karena pimpinan fakultas tidak dimintai keterangan secara resmi.


Terkait hal itu, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) menduga banyaknya kejanggalan terkait Cadaver di UNPRI.


Perlu diketahui Cadaver sebagai penunjang pendidikan kedokteran di bidang anatomi(ilmu yang mempelajari tentang struktur tubuh manusia). 


Dalam proses mendapatkan donor mayat atau Cadaver tersebut diperoleh dengan 2 (dua) proses yakni Toe-eigening (Proses Pemilikan) dan Levering (Penyerahan)


Proses Toe-eigening Kadaver adalah proses pemilikan Cadaver, Proses Toe-eigening merupakan istilah asing yang diambil dari Bahasa Belanda. proses ini untuk memperoleh Cadaver lebih dikhususkan kepada Cadaver (donor mayat/jenazah) yang berada di rumah sakit dengan keadaan identitasnya tidak dapat diverifikasi/tanpa identitas.


Sedangkan proses levering disebut proses penyerahan Cadaver yang berpondasikan atas hibah (merupakan suatu bentuk persetujuan oleh seseorang semasa hidupnya dengan menyerahkan sesuatu dengan cara cuma-cuma tanpa bisa menarik kembali). (Jurnal Pemanfaatan Cadaver Untuk Praktik Kedokteran).


Oleh karena itu, LBH Medan menduga banyak kejanggalan terkait Cadaver tersebut yakni;


Pertama, diduga hingga sampai saat ini baik dari pihak Polrestabes Medan maupun UNPRI belum memberikan penjelasan secara komprehensif terkait asal usul Cadaver, semisal dari Rumah Sakit mana Cadaver diperoleh, sebagaimana Pasal 5 Peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Alat atau Jaringan Tubuh Manusia dan bagaimana proses perolehannya.


Dimana hal tersebut harus dilakukan pihak UNPRI sebagai bentuk implementasi asas tanggung jawab, sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf b undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang menyatakan.


Dalam hal pemimpin dan jajaran di fakultas kedokteran dan kedokteran gigi dalam penyelenggaran pendidikan kedokteran memiliki kompetensi, integritas, sikap tulus, terbuka, jujur dan lainya.


Kedua, tempat penemuan awal Cadaver yaitu di lantai 9 yang diduga tempat perparkiran/ terbuka Seharusnya menurut Prof. Jurnalis Uddin selaku Ahli Anatomi Universitas YARSI, Cadaver tidak bisa sembarang tempat.


Keterangan tersebut sejalan dengan dr. Edi Suyanto yang merupakan Dokter Spesialis Forensik RSUD. Sutomo mengatakan fakultas kedokteran harus menyimpan di ruang yang tertutup dan rapi serta tidak terjangkau siapapun.


Siapapun yang masuk ke tempat Cadaver harus melalui prosedur yang ketat dan bukan ditaruh tempat terbuka. Hal ini berkaitan dengan adab atau etika terhadap Cadaver.


Ketiga, adanya keterangan kontradiktif antara para mahasiswa yang melakukan klarifikasi terkait video awal yang beredar. Dimana mengatakan jika propertinya manekin/boneka dan video tersebut hoax.


Namun faktanya tidak menunjukan secara langsung bukti manekin dalam video klasifikasinya. Sebaliknya pihak Polrestabes, UNPRI dan Kapolda Sumut membenarkan 5 mayat tersebut Cadaver. hal ini jelas membuat masyarakat menjadi semakin curiga. 


Keempat, diduga beredar video terbaru terkait adanya mobil pick up yang keluar dari UNPRI dengan membawa bak/box yang diduga tempat awal Cadaver diletakan. Sehingga patut diduga apakah hal tersebut merupakan penghilangan barang bukti? 


Atas banyaknya kejanggalan tersebut sudah sepatutnya secara hukum Polrestabes Medan mengusut tuntas permasalahan a quo secara Profesional, objektif dan transparan. 


"Guna memberikan ketertiban dan keamanan di masyarakat. Seraya pihak UNPRI juga harus menyampaikan fakta-fakta yang benar sebagai bentuk tanggung jawab hukum , moral dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/12/2023).


LBH Medan menilai jika hal tersebut tidak diusut tuntas maka akan menimbulkan perspektif negatif masyarakat terhadap Polrestabes Medan sebagai penegak hukum dan UNPRI sebagai lembaga pendidikan dan diduga bertentangan dengan pasal 1 angka 3 dan Pasal 28 F UUD 1945 dan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini