Kominfo Terbitkan Surat Edaran Etika Penggunaan AI di Indonesia

REDAKSI
Sabtu, 23 Desember 2023 - 19:47
kali dibaca
Ket Foto: Kominfo Terbitkan Surat Edaran Etika Penggunaan AI di Indonesia. 

Mediaapakabar.com
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI)di Indonesia. Surat edaran ini merupakan bentuk respon terhadap pesatnya pemanfaatan AI di kehidupan sehari-hari.


"Tanggal 19 Desember 2023 saya telah menandatangani Surat Edaran Menkominfo No 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence," kata Budi Arie Setiadi saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (22/12/2023).


Menkominfo mengatakan surat edaran ini ditujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial, pada para penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat.


Dia berharap pihak-pihak tersebut dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI pada kegiatannya, secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial.


Beberapa kebijakan yang tertuang dalam surat edaran memuat nilai etika AI yang meliputi antara lain inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan serta kredibilitas dan akuntabilitas.


Dijelaskan pula bagaimana pihak-pihak yang dituju surat edaran melaksanakan nilai etika termasuk menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.


Pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI bakal dilakukan tidak sah oleh pemerintah, namun juga penyelenggara dan pengguna.


"Perlu kami sampaikan bahwa surat edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum melainkan sebagai pedoman sehingga pengembangan dan pemanfaatan Ai tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-undang ITE dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi," tegas Menkominfo.


Lanjut disampaikan Kominfo, dalam waktu dekat pihaknya akan mulai melakukan langkah-langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum.


"Melalui regulasi tersebut dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional," pungkas Budi.


Sebagai informasi, AI telah menjadi pembawa nilai ekonomi yang signifikan. Pada 2023 saja, nilai pasar global AI mencapai USD 142,3 miliar.


Di ASEAN pada pada tahun 2030, AI diprediksi memberi kontribusi pada PDB hingga USD 1 triliun, dan sebanyak USD 366 miliar berasal dari Indonesia.


Di Indonesia, pada tahun 2001 tercatat sebanyak 26,7 juta tenaga kerja memanfaatkan AI dalam melakukan pekerjaannya. (RNS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini