Imran Surbakti Ketua Ranting PP Ancam Bunuh Wartawan Segera Diadili di PN Medan

REDAKSI
Sabtu, 02 Desember 2023 - 15:51
kali dibaca
Ket Foto: Ketua Ranting Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mediaapakabar.com
Ketua Ranting Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ia akan diadili karena melakukan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis berinisial FS yang memberitakan kasus dugaan gudang gas oplosan.


Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Trian Adhitya Izmail itu direncanakan akan digelar pada tanggal 4 Desember 2023 mendatang. 


Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Medan Soniady D Sadarisman. Ia mengatakan 

persidangan tersebut akan digelar pada pekan depan.


"Sidang perdana direncanakan tanggal 4 Desember 2023," katanya kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).


Nantinya, kata Soniady, sidang tersebut akan dipimpin oleh Arfan Yani sebagai hakim ketua dan didampingi Efrata H Tarigan dan Khamozaro Waruwu masing-masing sebagai hakim anggota.


"Adapun yang menjadi hakim ketua yakni Arfan Yani didampingi hakim anggota Efrata H Tarigan dan Khamozaro Waruwu," ucapnya.


Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail mengatakan terdakwa Imran Surbakti didakwa dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


Ia mengatakan terdakwa Imran diduga melakukan ancaman pembunuhan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.


"Dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE," kata JPU Trian.


Yakni orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Diketahui, kasus ancaman pembunuhan ini bermula saat wartawan berinisial FS memberitakan dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dikelola oleh Imran Surbakti.


Setelah diberitakan, Imran Surbakti mengirimkan pesan ancaman pembunuhan ke FS.


Karena merasa terancam, FS kemudian melapor ke Polrestabes Medan. Bak gayung bersambut, Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung menerima dan memproses laporan FS.


Selanjutnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kemudian memerintahkan jajarannya untuk menangkap Imran Surbakti yang dinilai dapat menghalangi kemerdekaan pers khususnya di Sumatera Utara. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini