Fraksi PDIP DPRD Medan Minta Pemko Sinkronkan Data PPJ dan Perda yang Baru Disahkan

REDAKSI
Selasa, 05 Desember 2023 - 13:06
kali dibaca
Ket Foto: Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Medan, Edward Hutabarat. 

Mediaapakabar.com
Pimpinan DPRD Medan bersama Wali Kota Medan telah menandatangani keputusan bersama persetujuan pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda Pemko Medan, di ruang paripurna Gedung DPRD Medan, Senin (4/12/2023) kemarin.

Pengambilan keputusan dilakukan setelah delapan Fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna.


Seperti Fraksi PDIP DPRD Medan misalnya, dalam pendapat fraksinya yang dibacakan anggota DPRD Medan Edward Hutabarat, menyampaikan saran dan pendapat terkait Perda.


Kepada Badan Pendapatan (Bapenda) Daerah Kota Medan untuk memperbanyak kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak dan wajib retribusi. Hal itu guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusinya.


Masih dalam memaksimalkan penerapan Perda, Edward Hutabarat menambahkan agar benar-benar mempersiapkan kemampuan dan kecakapan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas.


Sehingga, dengan adanya pengalihan pengelolaan opsen Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini dikelola pemerintah provinsi tidak mengalami kendala dengan diberlakukannya perda baru.


Selain itu, tambah Edward Hutabarat, Fraksi PDIP DPRD Kota Medan minta Pemko Medan segera menerbitkan Perwal sebagai turunan Perda.


Sehingga, Badan Keuangan Daerah Kota Medan dapat segera melakukan sosialisasi dan penerapan Perda Januari 2024 mendatang, seiring amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Selain itu, Edward Hutabarat menyoroti terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu pajak yang memiliki porsi besar dalam rasio PAD. Namun sampai saat ini masih sering data PPJ di Bapenda dalam menghitung nilai pajak tidak sinkron dengan data yang dimiliki pihak PT PLN Cabang Medan sehingga berpotensi kebocoran.


Untuk itu, supaya dilaksanakan dengan baik dan benar, sehingga pajak PPJ yang dibebankan kepada warga masyarakat dapat disetorkan keseluruhan ke kas daerah Kota Medan.


Diketahui, rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, HT Bahrumsyah dan sejumlah anggota dewan lainnya.


Kemudian juga dihadiri Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman beserta jajaran. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini