DPRD Medan Soroti Aset Pemko Dikuasai Pihak Tak Bertanggung Jawab

REDAKSI
Minggu, 03 Desember 2023 - 18:53
kali dibaca
Ket Foto: Mulia Syahputra Nasution, juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Medan. 

Mediaapakabar.com
Fraksi Gerindra DPRD Medan menegaskan Perda Barang Milik Daerah dapat dijadikan payung hukum bagi Pemko Medan untuk melindungi semua aset Pemko dari pihak tak bertanggung jawab.

Sesuai Permendagri No. 19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, khususnya pasal 511 ayat 1, maka perlu ditetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Perda.


Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra Mulia Syahputra Nasution, Minggu (3/12/2023).


Dikatakan Mulia, Fraksi Gerindra menyoroti pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan secara terencana, terintegrasi dan terkoordinasi optimal agar seluruh aset Pemko Medan dapat terdata dengan baik.


“Kita ingin Pemko Medan tegas dalam mengambil alih asetnya yang dikuasai pihak ketiga serta diproses secara hukum. Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) juga harus bekerja lebih maksimal,” tegasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini