Ditangkap Usai Bunuh Teman Kencannya, Pria di Medan Nikahi Calon Istrinya di Kantor Polisi

REDAKSI
Sabtu, 09 Desember 2023 - 14:09
kali dibaca
Ket Foto: Tersangka Panji Satria.

Mediaapakabar.com
Panji Satria (25) tersangka pembunuhan wanita cantik, bernama Echa Tampubolon (32), melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya, di markas Polrestabes Medan, Minggu pagi, 3 Desember 2023.

Ternyata, pengantin wanita tersebut, sangat diuji kesetiaan dirinya. Dimana, suaminya sebelum menikah, membunuh selingkuhannya hanya ingin melakukan perampokan dengan merebut kalung emas korban.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa pihaknya menangkap P, pada Sabtu 2 Desember 2023 atau H-1 pernikahan P dengan calon istri.


Iya (jadi menikah). Dia kan kita tangkap sehari sebelum hari pernikahannya. Keluarganya berkumpul dan segala macam," ucap Fathir kepada wartawan, Jumat 8 Desember 2023.


Fathir mengungkapkan pernikahan ini, hanya disaksikan kedua belah pihak keluarga. Sedangkan, pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap P, agar tidak melarikan saat melangsungkan ijab kabul tersebut.


"Hanya akad menikah saja. Yang menjadi saksi keluarganya. Kami menjaga dia supaya tidak lari," tutur Fathir.


Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita cantik, bernama Echa Tampubolon (32), yang ditemukan tewas di dalam kos korban, di Jalan Pelajar, Kota Medan, Kamis malam, 30 November 2023.


Tersangka melakukan penganiayaan dengan mencekik Echa hingga tewas, karena membawa kabur kalung emas milik korban tersebut.


"Motifnya, karena korban sempat melawan ketika tersangka mencoba mengambil kalung milik korban," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.


Fathir menjelaskan saat peristiwa itu, mencekik korban hingga hingga sekarat di kamar kos. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. 


"Korban meninggal karena dicekik oleh tersangka," tutur Perwira melati satu itu.

Namun dibalik itu, berdasarkan informasi diperoleh bahwa korban dan pelaku saling berkenalan dan berkomunikasi melalui aplikasi media sosial, beberapa bulan belakangan ini.


"Mereka saling kenal sering berkomunikasi dengan menggunakan media sosial," kata Fathir. 


Sedangkan, pelaku akan melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya, pada  3 Desember 2023, lalu. 


Namun, terlebih dahulu P diamankan petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Akibat perbuatannya tersangka, dijerat dengan Pasal 338 Junto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini