Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

REDAKSI
Sabtu, 02 Desember 2023 - 08:43
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di 33 wilayahnya, Kamis (1/11/2023). 

Kota Medan menempati posisi UMK tertinggi yakni Rp 3.769.082. Berdasarkan Surat Edaran Penjabat Gubernur Sumut bernomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023, disebutkan ada 11 daerah yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut, sebesar Rp 2.809.915. 


Ke-11 daerah itu adalah Kabupaten Dairi, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Padang Lawas Utara Nias dan Pakpak Bharat. Kemudian ada juga Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli. 


Sementara itu 23 kabupaten dan kota lainnya, UMK-nya lebih tinggi dari UMP Provinsi Sumut. Wilayahnya meliputi Kota Medan Rp 3.769.082, Kabupaten Mandailing Natal Rp 2.911.736, Tapanuli Selatan Rp 3.105.469, Tapanuli Tengah Rp 3.044.435, Tapanuli Utara Rp 2.833.474, Toba Rp 2.959.020, Labuhanbatu Rp 3.228.339, Asahan Rp 3.066.580, Simalungun Rp 2.900.330.


Selanjutnya Karo Rp 3.358.951, Deli Serdang Rp 3.505.076, Langkat Rp 2.943.343, Serdang Bedagai Rp 3.111.250, Batubara Rp 3.451.671, Padang Lawas 3.000.855, Labuhanbatu Selatan Rp 3.197.168.


Kemudian, Labuhanbatu Utara Rp 3.124.527, Sibolga Rp 3.211.031, Tanjung Balai Rp 3.046.579 juta, lalu Tebing Tinggi Rp 2.822.726, Kota Binjai Rp 2.887.667 dan terakhir Padangsidimpuan Rp 2.974.869. (KC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini