Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri, dan Juga Pensiunan Mulai 1 Januari 2024

REDAKSI
Kamis, 28 Desember 2023 - 16:39
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Berikut daftar kenaikan gaji PNS, TNI-Polri, dan juga pensiunan tahun 2024. Kenaikan gaji PNS di tahun 2024 ini sebesar 8 persen.

Sebelumnya, diketahui Presiden Jokowi telah memberikan pengumuman terkait kenaikan untuk gaji PNS 2024 serta pensiunan.


Kenaikan yang sama juga berlaku untuk personil TNI dan Polri. Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menentapkan kenaikan sebesar 12 persen.


Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.


"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).


Lalu, kenaikan gaji PNS 2024 terhitung sejak kapan?


Kenaikan gaji PNS, TNI-Polri dan pensiunan akan terhitung mulai 1 Januari 2024. Dengan kebijakan gaji PNS naik pula, Jokowi berharap agar reformasi birokrasi terus diperkuat. Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. 


"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelas Jokowi.


Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.


Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun. Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.


Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).


Besaran kenaikan gaji PNS 2024

Diketahui, Presiden Jokowi terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Pada tahun tersebut, pemerintah telah mendongkrak gaji PNS beserta TNI dan Polsi sebesar 5 persen.


Hingga tahun 2023, besaran gaji PNS masih menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Merujuk pada PP tersebut, gaji PNS terendah untuk golongan IA sebesar Rp 1.560.800.

Setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan IA pada 2024 sebesar Rp 1.685.664, atau naik sebesar Rp 124.864.


Sementara itu, gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVE sebesar Rp 5.901.200 per bulan.


Jika mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan IVE pada 2024 yakni Rp 6.373.296, atau naik sebesar Rp 472.096.


Nominal kenaikan gaji ini menyesuaikan dengan besaran gaji pokok yang diterima masing-masing golongan PNS.


Semakin tinggi golongan, maka akan semakin besar gaji pokoknya. Sehingga semakin tinggi pula kenaikan gajinya. Namun sejatinya, penghasilan PNS bukan hanya berasal dari gaji pokok semata.


Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin). Selain itu, komponen PNS juga termasuk bermacam tunjangan, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan.


Berikut ini rincian gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Setelah naik 8 persen

Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420


Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Setelah naik 8 persen

IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600


Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Setelah naik 8 persen

IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760


Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Setelah kenaikan 8 persen

IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

IVd: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.


Estimasi kenaikan gaji TNI POLRI untuk Tamtama dan Bintara untuk bulan Januari 2024.


Seperti diketahui bahwa, gaji TNI POLRI 2024 untuk Tamtama dan Bintara ini juga mengalami kenaikan ya yakni sebesar 8 persen.


Dengan adanya kenaikan ini, gaji TNI POLRI 2024 untuk Tamtama dan Bintara pun tentu akan lebih layak dan proporsional.


Selain itu, rencananya untuk tunjangan dan bonus lainnya pun akan ikut naik seiring kenaikan upah pokok per bulan ini.


Lantas berapakah jadinya gaji TNI POLRI 2024 untuk Tamtama dan Bintara setelah kenaikan 8 persen?

A. Gaji Tamtama dan Bintara TNI

Tamtama pangkat Pratu, dapat kenaikan sekitar Rp1.694.900 sekitar Rp2.617.500.

Tamtama pangkat Prada, dapat kenaikan sekitar Rp1.643.500 sekitar Rp2.538.100.

Tamtama pangkat Praka, dapat kenaikan sekitar Rp1.747.900 sekitar Rp2.699.400.

Tamtama pangkat Koptu, dapat kenaikan sekitar Rp1.858.900 sekitar Rp2.870.900.

Tamtama pangkat Kopda, dapat kenaikan sekitar Rp1.802.600 sekitar Rp2.783.900.

Tamtama pangkat Kopda, dapat kenaikan sekitar Rp1.917.100 sekitar Rp2.960.700.

Bintara pangkat Sertu, dapat kenaikan sekitar Rp2.169.500 sekitar Rp3.565.200.

Bintara pangkat Serda, dapat kenaikan sekitar Rp2.103.700 sekitar Rp3.457.100.

Bintara pangkat Serda, dapat kenaikan sekitar Rp2.237.400 sekitar Rp3.676.700.

Bintara pangkat Serma, dapat kenaikan sekitar Rp2.307.400 sekitar Rp3.791.700.

Bintara pangkat Peltu, dapat kenaikan sekitar Rp2.454.000 sekitar Rp4.032.600.

Bintara pangkat Pelda, dapat kenaikan sekitar Rp2.379.500 sekitar Rp3.910.300.


B. Gaji Tamtama dan Bintara POLRI

Tamtama pangkat Bharatu, dapat kenaikan sekitar Rp1.694.900 sekitar Rp2.617.500.

Tamtama pangkat Bharada, dapat kenaikan sekitar Rp1.643.500 sekitar Rp2.538.100.

Tamtama pangkat Bharada, dapat kenaikan sekitar Rp1.747.900 sekitar Rp2.699.400.

Tamtama pangkat Abriptu, dapat kenaikan sekitar Rp1.858.900 sekitar Rp2.870.900.

Tamtama pangkat Abripda, dapat kenaikan sekitar Rp1.802.600 sekitar Rp2.783.900.

Tamtama pangkat Brigpol, dapat kenaikan sekitar Rp1.917.100 sekitar Rp2.960.700.

Bintara pangkat Briptu, dapat kenaikan sekitar Rp2.169.500 sekitar Rp3.565.200.

Bintara pangkat Bripda, dapat kenaikan sekitar Rp2.103.700 sekitar Rp3.457.100.

Bintara pangkat Brigpol, dapat kenaikan sekitar Rp2.237.400 sekitar Rp3.676.700.

Bintara pangkat Bripka, dapat kenaikan sekitar Rp2.307.400 sekitar Rp3.791.700.

Bintara pangkat Aiptu, dapat kenaikan sekitar Rp2.454.000 sekitar Rp4.032.600.

Bintara pangkat Aipda, dapat kenaikan sekitar Rp2.379.500 sekitar Rp3.910.300. (TRB/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini