Berita soal Tudingan Penguasaan Harta Warisan, Pelapor Kasus Pemalsuan: Hoaks

REDAKSI
Kamis, 28 Desember 2023 - 22:17
kali dibaca
Ket Foto: Pengacara Meily Menda Bangun, Tommy Aditia Sinulingga, S.H.,M.H.,CTL. 

Mediaapakabar.com
Berkaitan adanya pemberitaan tentang tudingan indikasi penguasaan harta warisan yang dimuat salah satu media online di Medan, pelapor kasus pemalsuan dan penggelapan harta warisan, Meily Menda Bangun (52), merasa keberatan dan memastikan bahwa berita tersebut adalah hoaks.

Hal tersebut disampaikan Meili Menda Bangun melalui Bantahan dan klarifikasinya kepada wartawan, Kamis (28/12/2023). 


Selain itu Meily Menda Bangun juga mengaku akan melakukan upaya hukum dan melaporkan isi konten berita tersebut karena merupakan berita bohong (hoaks) yang mengandung pencemaran nama baik.


"Saya klarifikasi karena ini menyangkut Berita Bohong (Hoaks) dan saya akan melaporkan karena berita itu mencemarkan nama baik saya," tegas Meily Menda Bangun.


Meily Menda Bangun menjelaskan, upaya hukum yang akan dilakukannya tersebut berkaitan berita hoax yang dimuat di salah satu media online di Medan yang menuding dirinya menguasai harta warisan keluarga. 


Pemberitaan yang dimuat pada tanggal 27 desember 2023 di media tersebut juga menuding adanya oknum penyidik Polisi yang bekerjasama dengan dirinya atas kasus pemalsuan dan penggelapan harta warisan yang ditangani Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.


"Saya tidak tau pasti apa motif pemberitaan hoax itu, namun saya menduga tudingan itu muncul dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas laporan saya tentang pemalsuan dan penggelapan harta yang dilakukan Sarah Dwi Vicktori Bangun yang sudah menjadi tersangka," katanya.


"Selama ini saya tinggal di Jakarta, saya berjuang sendiri dan saya tidak pernah mencampuri Harta orangtua saya. Selama ini ibunya Sarah, Meita Fransisca Tarigan yang menguasai seluruh harta ibu saya sejak pindah ke Medan tahun 2015 setelah kakak saya Sarro Ina Ita Bangun meninggal," tambahnya.


Dikatakan Meily Menda Bangun, dirinya merasa harus turun tangan menyelamatkan harta keluarganya karena sebelumnya ibu Sarah, Meita telah menggadaikan semua SHM milik orangtuanya termasuk satu unit mobil fortuner. 


Menurutnya, sejak kedua kakaknya meninggal, dirinya lah yang menjadi anak yang tertua sehingga terpaksa turun tangan menyelamatkan Harta Keluarga dan melaporkan tersangka karena Meita tidak mau berdamai merasa semua harta ibu saya miliknya padahal ibu kami belum meninggal dunia. 


Meita sebagai anak mantu membawa adik saya Ollia suaminya keluar dari Rumah Ibu saya meninggalkan ibu kami beserta semua dokumen penting lainnya.


"Banyak kepalsuan, penipuan, kebohongan, penggelapan yang dilakukan oleh kerabat kita sendiri dan akhirnya terbukti Meita F. tarigan terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Medan dan di vonis 5 Tahun 6 Bulan atas perbuatannya tersebut. Sarah juga sempat melarikan diri dan ditangkap polisi di Tambun-Cikarang. Bukan karena saya bekerjasama dengan pihak polisi untuk melaporkan Sarah ataupun ibunya," sebutnya.


Laporan tersebut menurutnya dilakukan untuk menyelamatkan Harta Ibunya Meily Menda Br. Bangun yang akan dirampas. Terlebih sebuah SPBU yang berada di Simpang Pemda milik keluarganya juga sudah digadaikannya dan dibalik nama kan oleh Meita ke adiknya dengan Surat Hibah Palsu dan Surat Keterangan Ahli Waris Palsu. Bahkan dokumen penting seperti Ijin-ijin SPBU, Akta juga dicuri.


"Ibu saya memberikan Kuasa kepada saya karena ibu saya sudah tua dan kurang sehat. Meita dan anak-anaknya juga selama ini tidak merawat ibu saya dengan baik, dan setiap ada pembantu yang kami kasih selalu tidak betah, paling lama hanya seminggu saja. Alat pendengaran hilang, kacamata pecah, Hp ibu saya tidak bisa dipegang oleh ibu saya. Ibu saya sangat kecewa dengan Meita Fransiscus Tarigan dan anak-anaknya yang telah menipu dan menelantarkan adik saya Ollia sehingga sakit-sakitan dan terkait biaya apapun semua saya yang membiayai," ungkap Meily.


Lebih jauh diungkapkannya, laporan pemalsuan dan penggelapan yang dilakukan Meita F. tarigan dan sarah dilakukannya setelah berupaya mengadakan pertemuan Keluarga. Dari pertemuan keluarga tersebut seluruh anggota sepakat memintanya melaporkan Meita Fransiskus Tarigan dan Sarah karena telah menggadaikan semua SHM ibu saya dan membuat surat Hibah dan akta waris Palsu. 


"Bagaimana saya menguasai harta orang tua saya sementara saya di Jakarta dan orang tua saya tinggal di Medan. Semua SHM digadaikan Meita ibunya Sarah bahkan Tanah yang di kampung ibu saya Singgamanik juga digadaikannya. 


Kami keluarga besar heran kemana dibuatnya semua uang gadainya, sampai kami berpikir apa ada orang lain yang menikmati karena berkali-kali saya tanya anaknya mereka tidak tahu dan anak-anaknya mengaku susah," ujarnya.


Sementara itu, pengacara Meily Menda Bangun, Tommy Aditia Sinulingga, S.H.,M.H.,CTL menyatakan bahwa terhadap hal ini ada oknum yang sengaja membalikkan fakta atas perbuatan salahnya yang bertentangan dengan hukum yang seolah-olah seperti ada dikriminalisasi hukum padahal itu terfaktakan dikarenakan telah terbukti dan sah melanggar pasal 263 ayat (2) serta sudah di Vonis oleh Majelis Hakim PN Medan 5 Tahun 6 Bulan dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan.


"Sementara terhadap perkara Sarah tersebut merupakan kaitan yang dilakukan oleh Ibunya, jadi jelas sama sekali tidak ada saya pastikan adanya tuduhan tersebut, dimana saya sangat mengapresiasi penyidik Polda Sumut yang menangani perkara ini telah bekerja secara profesional," katanya.


Menurutnya, kalau perbuatan seseorang tersebut benar mengapa takut dan bersembunyi? artinya apa jika bersembunyi ada melakukan kesalahan.


"Jadi terkait oknum-oknum lain Pengacara yang saya dapat informasi masih ada di simpan SHM milik Radumalem Br. Sinuraya, dengan alasan Hak Retentif itu baiknya serahkan kepada yang berhak, jika tidak oknum tersebut juga kami akan proses hukum karena SHM tersebut bukan kepemilikan kliennya pribadi melainkan aset orang lain yaitu Ibu Radumalem Br. Sinuraya," pungkas Candidat Doktor Hukum tersebut. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini