Benny Subarja Sinaga Pemilik Pangkalan Gas Oplosan Divonis 8 Bulan Penjara

REDAKSI
Jumat, 22 Desember 2023 - 14:48
kali dibaca
Ket Foto: Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mediaapakabar.com
Benny Subarja Sinaga (32) pemilik pangkalan pengoplosan gas LPG (elpiji) bersubsidi di Medan Sunggal divonis pidana penjara selama 8 bulan.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Benny Subarja Sinaga dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan, Kamis (21/12/2023).


Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal itu dengan membayar denda Rp6 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan satu bulan kurungan. 


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian keempat Bab III UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 20 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi  pemerintah.


"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal yang meringankan mengakui dan tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya. 


Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 349 buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, 12 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 kilogram, 124 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 14 buah tabung gas ukuran 50 kilogram dirampas untuk negara.


Serta 22 buah jos alat oplos gas, 100 buah karet tabung gas 60 plastik segel dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.



Selain terdakwa Benny Subarja Sinaga, 3 anggota atau pekerjanya yakni Roni Tanjung, Andri Pranata Ginting Manik dan Nofandi juga dijatuhi hukuman dan denda yang sama.


Menanggapi putusan itu, para terdakwa maupun JPU Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.

Share:
Komentar

Berita Terkini