Anggota DPRD Harap Pemko Medan Maksimal Kelola Aset

REDAKSI
Senin, 11 Desember 2023 - 20:36
kali dibaca
Ket Foto: Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Mulia Syahputra Nasution SH, MH minta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk bertindak tegas dan mengambil alih asset-aset yang selama ini dikuasai pihak ketiga.

Mediaapakabar.com
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Mulia Syahputra Nasution SH, MH minta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk bertindak tegas dan mengambil alih asset-aset yang selama ini dikuasai pihak ketiga.

“Selesaikan secara hukum yang berlaku terhadap aset-aset yang masih dikuasai pihak ketiga,” kata Mulia Syahputra Nasution kepada wartawan Senin (11/12/2023), menyikapi sejumlah aset milik Pemko Medan yang masih dikuasai pihak ketiga.


Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengingatkan agar lebih dimaksimalkan lagi dalam mengelola sejumlah aset milik Pemko Medan.


Meskipun kata Mulia ada beberapa aset yang sudah berhasil diambil alih, namun Pemko Medan perlu melakukan pendataan kembali sekaligus mensertifikatkan aset-aset tersebut, imbuh Mulia.


Mulia berharap agar seluruh aset Pemko Medan dapat diidentifikasi dan diinventarisir dengan baik sebagaimana laporan pertanggungjawaban keuangan dan seharusnya asetnya akan menjadi satu kesatuan dan semakin baik kedepannya.


“Jangan hanya laporan keuangan saja yang baik, laporan asetnya juga harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” pinta Mulia.


Mulia juga berharap agar asset yang dimiliki Pemko Medan berupa persil lahan harus juga segera diterbitkan sertifikatnya. Selain sebagai pendukung legalitas kepemilikan, juga sebagai memenuhi target yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Mulia menyarankan agar setiap tahun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) baik untuk kebutuhan barang habis pakai, peralatannya, barang-barang modal yang lain, seperti mesin, bangunan, tanah, dan sebagainya.


Hal ini agar lebih efektif dan efisien sehingga harus disusun berdasarkan evaluasi terhadap pelaporan barang milik daerah yang sudah ada sebelumnya dan perlu menyusun merencanakan kebutuhan barang dengan kuantitas dan kualitas yang efektif agar tidak terjadi pemborosan.


Karena kelebihan atau pemborosan merupakan kelemahan prinsip dari sisi perencanaan barang milik daerah. dan ini terjadi karena tidak adanya database milik Pemko Medan yang baik.


Untuk itu Mulia mendorong agar Pemko Medan segera menyelesaikan

permasalahan penguasaan aset ini sesuai aturan yang berlaku, jika tidak maka Pemko Medan akan mengalami kerugian secara finansial dan ekonomis.


"Bahkan dapat dianggap melakukan pembiaran terhadap aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini