8 Fakta Kasus Panji Satria Pembunuh Teman Kencannya hingga Nikahi Calon Istri di Polrestabes

REDAKSI
Sabtu, 09 Desember 2023 - 15:11
kali dibaca
Ket Foto: Tampang Panji Satria (25), pria yang bunuh teman kencannya di Medan. 

Mediaapakabar.com
Panji Satria (25) telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan teman kencannya Echa Tampubolon (32). Akibatnya Panji ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, Echa meninggal di rumah sakit usai ditemukan kritis di dalam kamar kosnya di Jalan Pelajar, Kota Medan, pada Kamis (30/11/2023). Setelah diselidiki, rupanya Panji lah pembunuhnya.


Berikut 8 Fakta Kasus Pria Bunuh Teman Kencannya

1. Keluarga Sebut Leher Echa Tampubolon Dicekik-Kakinya Bengkok

Ayah Echa Tampubolon bernama Piere Tampubolon (65) mengatakan anaknya sehari-hari bekerja jualan online. Ia mengaku mengetahui kabar anaknya tewas dari seorang pria pada Kamis malam.


Besoknya, ia bersama keluarga berangkat dari Balige ke Kota Medan untuk melihat jenazah anaknya yang akan diotopsi. Saat itu, ia mengaku mendapati tanda kekerasan di tubuh Echa Tampubolon.


"Ada tanda-tanda kekerasan. Lukanya ada di bagian leher, bekas cekikan. Kakinya juga kabarnya bengkok," ungkapnya.


Berangkat dari situ, keluarga membuat laporan ke Polrestabes Medan dan proses penyelidikan berlangsung.


2. Rupanya Echa dan Panji Teman Kencan

Pada Sabtu (2/12/2023) malam, Panji akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota dan kemudian dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan.


Frans selaku sepupu Panji menjelaskan bahwa awalnya Panji tak tahu rupanya Echa meninggal dunia usai ditinggalkan di dalam kos.


Dia mengungkapkan Panji sudah mengenal Echa sejak sebulan lalu melalui aplikasi online. Echa menawarkan jasa prostitusi sehingga Panji membayar dan keduanya bersetubuh.


"Jadi mereka sempat bersetubuh sewaktu jumpa pertama kali. Ya teman kencan lah orang ini," katanya.


3. Echa Tawarkan Rp 1 Juta Untuk Berjumpa

Seiring berjalannya waktu, rupanya Echa Tampubolon mengungkapkan perasaannya suka kepada Panji dan mau berjumpa. Namun Panji menolak karena ingin menikah dengan wanita lain.


"Si Panji ini dibujuk terus sampai ET menawarkan uang Rp1 juta kalau mau jumpa. Terakhir mau lah si Panji ini di lokasi," kata Frans, Selasa (5/12/2023).


4. Panji Piting Kepala Echa Karena Tak Dikasih Rp 1 Juta

Frans menjelaskan Panji beranjak dari rumahnya, Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Kota, sekitar pukul 19.00 WIB.


Tiba di lokasi kejadian, Panji awalnya berbincang dengan Echa. Setelah beberapa lama ngobrol, keduanya melakukan hubungan suami istri.


"Setelah selesai, Panji minta lah uang Rp 1 juta itu. Rupanya Echa tak mau kasih kalau Panji tak mau membatalkan pernikahannya. Terakhir, si Panji emosi dan memiting kepalanya," ujarnya.


5. Keluarga Sebut Panji Serahkan Diri ke Polisi-Gagal Nikah

Dia menyampaikan selanjutnya Panji meninggalkan lokasi dengan kondisi Echa  masih bernafas. Sebab, Panji mengetahui ada pria lain yang datang ke kos ET lagi. Besok harinya, Echa pun dikabarkan meninggal dunia.


"Panji tahunya dari media. Ya, itu lah yang ceritakan Panji ke saya. Lalu, Panji menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota dan terakhir ke Polrestabes Medan," ucapnya.


"Panji menyerahkan diri Sabtu (2/12/2023) malam. Padahal dia nikah Minggu paginya, jadi gagal," tambahnya.


6. Polisi Sebut Panji Jadi Nikah

Berbeda keterangan dengan keluarga, polisi justru menyebutkan Panji jadi menikah di Polrestabes Medan.


"Kan dia (Panji) diamankan sehari sebelum nikah. Besoknya, dia tetap melangsungkan akad nikah dengan pasangannya di ruang penyidik," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (7/12/2023).


Kata Fathir saat itu keluarga kedua mempelai turut menyaksikan pernikahan itu. Setelah itu, Panji kembali ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.


"Soal pernikahan itu memang permintaan keluarga mereka," ucapnya.


7. Motif Panji Bunuh Echa 

Fathir mengungkap motif Panji membunuh teman wanitanya, Echa (32), dengan cara mencekik karena ingin mengambil kalung korban.


"Motif tersangka melakukan perbuatan ini karena korban sempat melawan ketika tersangka coba mengambil kalung milik korban," kata Fathir, Selasa (5/12/2023).


"Niat ingin mencuri itu muncul ketika tersangka melihat korban memakai kalung," tambahnya.


8. Panji Kena Pasal Berlapis Ancaman 20 Tahun Penjara

Fathir menyebutkan Panji dikenakan pasal berlapis karena turut mengambil kalung milik Echa Tampubolon.


"Tersangka dikenakan pasal berlapis karena disaat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya untuk mencuri kalung korban," ungkapnya.


"Panji dijerat dengan pasal 365 dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini