4 Terdakwa Kasus Penimbunan Solar di Medan Labuhan Jalani Sidang Perdana

REDAKSI
Kamis, 14 Desember 2023 - 18:05
kali dibaca
Ket Foto: Dua petugas Kepolisian dari Mabes Polri saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Empat terdakwa kasus penimbun BBM berjenis solar tangkapan Bareskrim Polri di sebuah gudang Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan menjalani sidang perdana, Kamis (14/12/2023).

Keempat terdakwa yakni Anggi Praya Hasibuan, Yudha Pratama, Canro Hottua Sihotang, dan Kinoy. Mereka diadili di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Keempatnya diciduk oleh polisi saat sedang memindahkan BBM jenis solar dari mobil yang mereka modifikasi ke tangki penimbun. 


Hal tersebut diungkapkan oleh dua orang saksi bernama Rasyid dan Suryaningrat yang merupakan anggota kepolisian dari Mabes Polri. 


Kepada majelis hakim, keduanya menerangkan awal mereka melakukan penangkapan kepada komplotan penimbun BBM jenis solar ini. 


Awalnya saksi Suryadiningrat menjelaskan bahwa mereka mendapatkan informasi adanya yang melakukan penimbunan BBM jenis solar di Jalan Yos Sudarso Kec. Medan Labuhan, Kota Medan. 


"Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat dan lalu kami cek ke lokasi ternyata adanya kegiatan penampung BBM. Saat itu kami temukan ada mobil box yang sudah dimodifikasi. Saat itu mereka sedang menjahit (memindahkan) BBM itu, " kata Suryadiningrat kepada majelis hakim, Selasa (14/12/2023).


Kemudian majelis hakim menanyakan bagaimana teknik pengambilan BBM hingga dilakukan penimbunan BBM jenis solar tersebut. 


"Bagaimana teknik mereka melakukan pengambilan dan penimbunan BBM itu," tanya majelis hakim. 


"Mereka mengambilnya dengan harga normal di SPBU, lalu dijual lagi kepada yang non subsidi," ucap saksi Rasyid. 


Setelah itu hakim menanyakan apa saja yang mereka temukan lalu berapa liter ditemukan saat mereka melakukan penggerebekan di gudang tersebut. Saksi mengatakan bahwa saat itu ada sebanyak 30 tangki kecil yang berada di dalam gudang. 


"Ada 30 yang mulia, yang berisi itu ada 18 tangki. Satu tangki ukuran 1000 liter, kemudian ada juga tiga mobil colt diesel, dua mobil box," ucap saksi Suryadiningrat. 


Seusai saksi menjelaskan apa saja yang mereka temukan di gudang penimbun BBM tersebut. Hakim As'ad Rahim Lubis  mencecar kedua saksi dari Mabes Polri itu. Hakim As'ad Rahim awalnya menanyakan siapa pemilik dari gudang tersebut. 


"Siapa pemiliknya ini," tanya hakim As'ad. 


"Menurut keterangan dari mereka pemilik nya Bembeng, waktu itu sudah tidak ada di lokasi," jawab saksi. 


Lalu hakim As'ad kembali bertanya dimana keberadaan Bembeng saat ini, dan mengapa tidak ditangkap lalu dilakukan pengembangan. 


"Kenapa tidak ditangkap, walau tidak ada di lokasi kenapa tidak dilakukan pengembangan," tanya kembali hakim As'ad. 


"Saat ini sudah dilakukan DPO,  karena berdasarkan keterangan saksi Bembeng pemiliknya," jawab saksi. 


Kemudian hakim As'ad menanyakan bagaimana mereka mengetahui adanya kegiatan penimbunan di lokasi tersebut, sebab mereka berkantor di Bareskrim Polri. 


"Kalian kan anggota Polri, kantornya di Bareskrim, siapa yang kabarin ke Bareskrim sana adanya kegiatan ini," tanya hakim As'ad. 


"Dari laporan masyarakat yang mulia, ada laporan masyarakat tentang itu, lalu kami coba datang untuk di cek kebenarannya, setelah kita cek ternyata benar ada yang  melakukan penimbunan BBM bersubsidi," jawab saksi. 


Mendengar keterangan saksi terkait barang bukti yang ditemukan dan bagaimana mereka mengetahui adanya penimbunan BBM itu, hakim As'ad mengatakan akan segera melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS). 


"Ini udah disegel inikan, adakan garis polisinya. Kita mau PS ini,  jangan ada yang berkurang disitu ya. Barangnya yang diterangkan semua harus disitu," tegas hakim As'ad. 


Selesai mendengarkan keterangan saksi, Jaksa menanyakan kepada keempat komplotan itu terkait kebenaran keterangan saksi. Saat itu keempatnya mengatakan bahwa keterangan yang dijelaskan oleh saksi benar terkait penangkapan mereka. 


Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan perkara ini berawal dari, pada Sabtu tanggal 02 September 2023, tim dari Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan penimbunan BBM. 


Saat itu saksi Rasyid dan saksi Suryanigrat yang merupakan anggota kepolisian dari Mabes Polri bersama dengan Tim Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di sebuah gudang yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Link. II, Simpang Aloha, Kel. Martubung, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan. 


Saat dilakukan dilakukan pemeriksaan di gudang tersebut  ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit mobil box canter colt diesel warna kuning, 1 (satu) unit mobil box L300 warna hitam, 1 (satu) unit mobil box warna putih Isuzu, 18 (delapan) belas baby tank isi solar, 12 (dua belas) baby tank kosong, 2 (dua) unit mesin pompa serta selang.


Petugas juga menangkap Canro Hottua Sihotang Dan Kinoy (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), Terdakwa Anggi Praya Hasibuan Bin Salindan Hasibuan dan Terdakwa Yudha Pratama Bin Marwandika, yang diketahui mereka memperoleh BBM jenis solar dengan cara membeli BBM dengan menggunakan mobil box Isuzu mobil Box L300 warna hitam, Mobil Box Canter warna kuning yang sudah dimodifikasi. 


Pembelian BBM Solar subsidi tersebut adalah dengan menunjukkan barcode BBM Solar Subsidi kepada operator di SPBU yang kemudian setelah barcode tersebut di scan oleh operator lalu muncul jumlah BBM Solar yang bisa di isi yang biasanya sejumlah 200 (dua ratus) liter kemudian operator mengisikan BBM Solar tersebut ke mobil yang dikendarai terdakwa yang terdakwa menunggu di dalam mobil box dengan keadaan mobil hidup. 


Kemudian mereka memindahkan solar tersebut dengan menekan saklar pompa yang terdapat di dalam mobil box tersebut sehingga BBM Solar pindah dari tangki mobil box menuju tangki penampungan yang tersembunyi di dalam box. 


Selanjutnya BBM jenis solar tersebut dibawa ke gudang yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Link. II, Simpang Aloha, Kel. Martubung, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan untuk kemudian di dipindahkan ke baby tank di dalam gudang menggunakan mesin pompa. 


Akibat perbuatanya, pada dakwaan jaksa mereka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini