315 Napi Lapas Medan Dapat Remisi Natal

REDAKSI
Minggu, 24 Desember 2023 - 14:30
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Sebanyak 315 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Natal 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian dalam keterangan tertulisnya yang diterima mediaapakabar.com, Minggu (24/12/2023).


“Isi Lapas per tanggal 25 Desember 2023 adalah berjumlah 2.954 orang. Adapun rincian pemberian remisi, yaitu kategori remisi Peraturan Pemerintah (PP) 28 tidak ada, kategori PP 99 berjumlah 135 orang, dan kategori remisi normal berjumlah 180 orang,” jelasnya.


Dikatakan Kalapas, napi yang mendapatkan remisi PP 99 tersebut diantaranya adalah tindak pidana khusus (Pidsus) yaitu 134 napi narkoba dan 1 napi korupsi, serta napi yang mendapatkan remisi normal berasal dari tindak pidana umum (Pidum).


“Kemudian, untuk besaran remisi, sebanyak 4 orang dapat remisi 15 hari, sebanyak 181 orang peroleh remisi 1 bulan, sebanyak 64 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 66 orang memperoleh remisi 2 bulan,” sebutnya.


Sedangkan, lanjut Maju, berdasarkan jenis remisi, yakni pengurangan sebagian masa pidana atau remisi khusus (RK) I sebanyak 134 napi.


“Sementara, remisi langsung bebas bagi tindak pidana umum, menjalani subsider denda bagi tindak pidana terkait PP 99 dan PP 28 atau RK II sebanyak 1 orang,” ungkapnya sembari mengatakan bahwa jumlah napi yang mendapatkan remisi Natal 2023 tersebut sesuai dengan jumlah napi yang diusulkan memperoleh RK pada Natal tahun ini. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini