13 Jalan di Medan Zona Terlarang untuk Alat Peraga Kampanye, Ini Daftarnya

REDAKSI
Rabu, 06 Desember 2023 - 22:08
kali dibaca
Ket Foto: 13 ruas jalan di Medan dilarang dipasang alat peraga kampanye.

Mediaapakabar.com
Pemko Medan mengumumkan 13 ruas jalan yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye di masa kampanye Pemilu 2024. Berikut daftar 13 ruas jalan tersebut.

Larangan itu diumumkan Pemko Medan melalui akun Instagram resminya. Alasan pelarangan itu karena di 13 jalan itu terdapat kantor pemerintahan, sekolah, hingga jalan protokol.

"13 ruas jalan tersebut dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 dan 71. Hal ini karena di 13 ruas jalan tersebut terdapat kantor pemerintahan, sekolah, kantor TNI dan Polri, dan merupakan jalan protokol," demikian tertulis di unggahan yang dilihat, Rabu (6/12/2023).

Kepala Kesbangpol Medan Andy Mario Siregar membenarkan pelarangan tersebut. Hal itu, katanya, sesuai Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 46 Tahun 2020.

"Betul kita melarang 13 ruas jalan untuk pemasangan alat kampanye, termasuk reklame bukan hanya alat kampanye aja. Sesuai dengan Perwal Nomor 46 Tahun 2020," kata Andy Mario Siregar.

Pemko Medan bersama KPU dan Bawaslu juga sudah mensosialisasikan soal larangan tersebut kepada seluruh partai politik. Termasuk pelarangan spanduk atau baliho yang melintang di jalan.

"Itu sudah disampaikan pada saat sebelum masa kampanye, sudah dikumpulkan oleh KPU dan Bawaslu seluruh partai yang ada di Kota Medan untuk mensosialisasikan ini. Spanduk atau baliho tidak boleh melintang, sudah sepakat dengan KPU dan Bawaslu," ucapnya.

Berikut Daftar 13 Jalan di Medan yang Dilarang Dipasangi APK:

• Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari simpang Jalan Letjend S Parman sampai dengan simpang Jalan Imam Bonjol)

• Jalan Kapten Maulana Lubis (mulai dari simpang Jalan Letjend S Parman sampai dengan simpang Jalan Jembatan Sei Deli)

• Jalan Pangeran Diponegoro (mulai dari simpang Jalan Sudirman sampai dengan simpang Jalan Kejaksaan)

• Jalan Imam Bonjol (mulai dari simpang Jalan Kapten Maulana Lubis sampai dengan simpang Jalan Ir H Juanda)

• Jalan Walikota (mulai dari simpang Jalan Sudirman sampai dengan simpang Jalan Ir H Juanda)

• Jalan Pengadilan (mulai dari simpang Jalan Kejaksaan sampai dengan simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)

• Jalan Kejaksaan (mulai dari simpang Jalan Imam Bonjol sampai dengan simpang Jalan Teuku Umar)

• Jalan Letjend Suprapto (mulai dari simpang Jalan Brigjend Katamso sampai dengan simpang Jalan Imam Bonjol)

• Jalan Balai Kota (mulai dari simpang Jalan Ahmad Yani sampai dengan simpang Jalan Bukit Barisan)

• Jalan Pulau Pinang (mulai dari simpang Jalan Stasiun sampai dengan simpang Jalan Balai Kota)

• Jalan Bukit Barisan (mulai dari simpang Jalan Balai Kota sampai dengan simpang Jalan Stasiun)

• Jalan Stasiun (mulai dari simpang Jalan Bukit Barisan sampai dengan simpang Jalan Pulau Pinang)

• Jalan Raden Saleh (mulai dari simpang Jalan Jembatan Sei Deli sampai dengan simpang Jalan Balai Kota). (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini