Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Minta Maaf Usai Firli Jadi Tersangka

REDAKSI
Jumat, 24 November 2023 - 12:21
kali dibaca
Ket Foto: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permohonan minta maaf atas hiruk pikuk terkait lembaganya.

Mediaapakabar.com
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf ke publik atas kasus dugaan pemerasan yang menjerat koleganya sekaligus Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

Nurul mengaku memahami kasus yang menjadikan Firli sebagai tersangka itu membuat kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia.


Sikap tersebut berbeda dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sebelumnya enggan meminta maaf dan merasa malu atas peristiwa yang terjadi.


"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ujar Ghufron melalui pesan tertulis, Jumat (24/11/2023).


Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyatakan kasus Firli akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi lembaga. KPK, terang dia, berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka menerima saran perbaikan dari publik.


"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," kata Ghufron.


"KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil, makmur dan bebas dari korupsi," kata dia.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak merasa malu atas kasus yang tengah menerpa lembaganya, terutama kasus Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya asas praduga tak bersalah harus dikedepankan lantaran belum terbukti sepenuhnya.


"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena ini belum terbukti," kata Alex dalam keterangan resmi di KPK, Kamis (23/11/2023).


"Masyarakat menilai, masyarakat dasarnya apa? Penetapan tersangka, oke. tapi sekali lagi ini masih tahap awal. Masih ada tahap penuntutan dan persidangan," ujar pria yang kini tercatat menjadi pimpinan KPK periode kedua tersebut.


Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.


Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut.


Pada keterangannya tersebut, Ghufron memastikan insan KPK tetap bekerja seperti biasa memberantas tindak pidana korupsi di tengah kegaduhan yang terjadi saat ini.


Salah satunya adalah melakukan giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur pada Kamis (23/11/2023) siang kemarin, sekitar pukul 13.00 WITA.


"Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi pada KPK tersebut," kata Ghufron.


Ia menjelaskan tim penindakan KPK menangkap 11 orang yang tidak diungkapkan identitasnya dalam operasi senyap tersebut. Mereka terdiri dari pelaku dan saksi.


"Ada 11 orang. Pemberinya sekitar 7 orang, penerimanya empat orang. Tapi, masih bisa berkembang," tutur Ghufron.


OTT tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini