Resmi Dilantik, Segini Gaji Ketua dan Anggota KPU Medan Periode 2023-2028

REDAKSI
Jumat, 03 November 2023 - 08:34
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Mutia Atiqah terpilih sebagai Ketua KPU Medan Periode 2023-2028. Ternyata segini gaji ketua dan anggota KPU Medan 5 tahun ke depan.

Setelah resmi dilantik, lima komisioner KPU Medan akan menerima gaji dari negara. Gaji tersebut berbeda antara ketua dan anggota KPU Medan.


Besaran gaji sendiri sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016. Perpres tersebut mengatur soal uang kehormatan (gaji) dan fasilitas komisioner KPU mulai dari pusat hingga daerah.


"Tentang Kedudukan Keuangan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota," demikian tertulis dalam Perpres, pada Selasa (31/10/2023).


Pengurus KPU Medan Periode 2023-2028

Besaran gaji Ketua dan anggota KPU kota diatur di Pasal 4 Ayat 3. Gaji tersebut akan diterima oleh mereka setiap bulannya.


"Ketua : Rp12.823.000. Anggota : Rp11.573.000," bunyi Pasal 4 Ayat 3.


Ketua dan anggota KPU Medan juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya perjalanan dinas. Bahkan mereka bakal mendapat jaminan kesehatan yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Untuk besaran biaya perjalanan dinas sendiri akan disesuaikan dengan pejabat eselon III. Dalam besaran biaya perjalanan dinas, ketua dan anggota KPU Medan sama.


Sebelumnya, KPU RI melantik 5 komisioner KPU Medan Periode 2023-2028. Setelah dilantik, kelimanya kemudian melaksanakan rapat pleno untuk menentukan struktur pengurus KPU Medan 5 tahun ke depan.


Berikut Struktur KPU Medan Periode 2023-2028:

• Ketua: Mutia Atiqah

• Divisi Teknis Penyelenggaraan: Muhammad Taufiqurahman Munthe

• Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia: Bobby Niedal Dalimunthe

• Divisi Hukum dan Pengawasan: Zefrizal

• Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi: Saut Haornas Sagala. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini