Protes Tarif Murah, Ratusan Driver Ojol Geruduk Kantor Gubernur Sumut

REDAKSI
Selasa, 07 November 2023 - 20:04
kali dibaca
Ket Foto: Ratusan ojol di Medan melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Sumut.

Mediaapakabar.com
Ratusan driver ojek online (ojol) melakukan aksi damai untuk menyatakan sikap di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (7/11/2023). 

Mereka berasal dari Medan, Lubuk Pakam, Binjai hingga Stabat. Mereka menuntut tarif ojek online dinaikkan.


Massa tampak membawa bendera hingga poster yang berbagai tulisan. Di antaranya, “Pemerintah Daerah Harus Peduli Nasib Ojol” dan “Program Argo Goceng membuat driver bekerja seperti Budak!”.


Manajemen dari 3 aplikator dari Gojek, Grab, dan Maxim keluar bersama perwakilan Provinsi Sumatera Utara dari Kantor Gubernur Sumatera Utara.


Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA, Harianto Butar-butar menjanjikan bahwa pemberian tuntutan akan diproses.


“Kami sudah menyaksikan pemberian tuntutan yang sudah bapak ibu sampaikan kepada pengelola, dan kami berharap aksi ini segera kita bubarkan. Namun, tuntutannya kan kita bahas bersama-sama didalam. Apapun keputusannya, biarlah pengelola dan Diana Perhubungan yang mencari jalan yang terbaik,” ucap Harianto.


Ketika diminta bubar, para ojol menolak. Hal ini dikarenakan mereka ingin kepastian sebelum dilakukan pembubaran aksi.


Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Yunus juga menjelaskan bahwa yang diatur Pemerintah hanya 4 roda dan ini ada didalam aturan angkutan sewa khusus.


“Sebenarnya ojek online ini yang diatur Pemerintah hanya 4 roda. Itu ada aturannya, dan itu semua sudah diatur itu dalam angkutan sewa khusus. Yang 4 roda, ada Pergub, batas atas bawah maksimum yang harus dipenuhi oleh aplikator,” kata Yunus.


“Nah, khusus untuk roda dua sebenarnya memang ini kalau secara aturan ini adalah angkutan sepeda motor. Cuma ini sudah diresmikan pemerintah bahwa ini juga angkutan khusus. Cuma aturannya untuk di provinsi itu gak ada sama sekali. Ini lewat aplikator semuanya,” lanjutnya.


Artinya, di provinsi tidak ada sama sekali aturan untuk roda dua dan ini aturan ini adanya di pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan yang memiliki wewenang dalam aturan tersebut.


Untuk data, dijelaskannya wilayah Sumatera Utara sudah ada batasan kuota Angkutan Sewa Khusus (ASK). Sebanyak 15 ribu unit terkhusus untuk roda empat. Namun, untuk roda dua tidak ada datanya karena tidak diatur dari Pemerintah Daerah.


Ada tiga poin penting dalam pernyataan sikap, yakni menolak program atau sistem kerja di semua aplikator yang menerapkan tarif maupun argo murah yang dinilai tidak manusiawi kepada driver ojol.


Kemudian, meminta pimpinan Pemerintah Daerah Sumatera Utara beserta jajaran terkait segera menertibkan Perda/Pergub sebagai regulasi dan payung hukum ojol, guna mengatur dan pengawasan kepada aplikator yang beroperasi di wilayah Sumut.


Selanjutnya, diminta untuk tindak dan cabut izin aplikator yang tidak memberi jaminan keselamatan dan penanganan masalah atas mobilitas kerja para driver ojol Sumut. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini