Polisi Tangkap Christoper Tersangka Penipu Jessica Iskandar di Thailand!

REDAKSI
Kamis, 23 November 2023 - 14:28
kali dibaca
Ket Foto: Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti.

Mediaapakabar.com
Christoper Steffanus Budianto, tersangka penipuan sewa mobil yang merugikan artis Jessica Iskandar akhirnya tertangkap. Christoper ditangkap di Bangkok, Thailand.

Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti membenarkan penangkapan Christoper tersebut. "Benar, yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," ujar Krishna Murti, Senin (20/11/2023).


Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) sebelumnya telah melakukan pencarian terhadap Christoper ke beberapa negara. Hingga akhirnya Christoper terendus di Negeri Gajah Putih.


"Sejak diperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan ada di Thailand, kami berkoordinasi intens dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," kata Krishna.


Krishna Murti memerintahkan Atase Polri (Atpol) di Thailand Kombes Endon Nurcahyo untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand terkait penangkapan dan pemulangan Christoper ke Indonesia.


"Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand," katanya.


Atpol di Thailand Kombes Endon Nurcahyo berkoordinasi dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi untuk memulangkan Christoper ke Indonesia. 


Polri akan mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kabagjatineter Sekretariat NCB Divisi Hubinter Polri Kombes Audie S Latuheru dan Kasubdit Ranmor Kompol Yuliansyah untuk mengawal Christoper kembali ke Indonesia.


Tertangkapnya Christoper ini berkat kerjasama police to police antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police). 


Diketahui, sejak kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri melalui Divisi Hubinter telah menandatangani 14 nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah negara, terutama di ASEAN terkait kerjasama police to police ini.


"Sejak kepemimpinan Pak Kapolri, beliau memerintahkan kami untuk mengembangkan kerjasama police to police," kata Krisna beberapa waktu lalu.


Polri telah menjalankan mekanisme police to police ini dengan beberapa negara Asean, Eropa, dan Amerika Serikat. Selain police to police, ada beberapa cara pemulangan (handing over) buron ke negara asal, seperti mutual legal assistance (MLA) dan deportasi.


Diplomasi police to police diyakini dapat mempercepat proses penangkapan dan pemulangan buronan ke negara asal. Dalam beberapa kasus, cara ini terbukti efektif.

"Ini sudah efektif dalam pengejaran pelaku kejahatan di beberapa negara berhasil, termasuk mengejar buronan ke China," ujar jenderal bintang dua ini.


Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Awalnya Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.


"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada Terlapor, yang di mana Terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Endra Zulpan, Kamis (14/7/2022).


Berjalannya waktu, terlapor CSB lalu menawari Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.


Jessica Iskandar pun setuju. Dia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp 10 miliar.

"Korban memberikan uang kepada Terlapor Rp 9,8 miliar," ungkap Zulpan.


Namun apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai dengan kenyataan. Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki itikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya.


"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," katanya.


Jessica Iskandar lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan.


Laporan Jessica itu teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Jessica Iskandar mengatakan ada sejumlah mobil mewah miliknya dan sejumlah uang yang dibawa kabur pelaku.


"Total ada 11 mobil. Uangnya USD 30 ribu, di total Rp 9,8 M. Ada perjanjian masing-masing," jelas Jessica Iskandar.


Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Christoper sebagai tersangka. Sejumlah upaya dilakukan Polda Metro Jaya untuk menangkap Christoper kala itu, namun ia diketahui telah meninggalkan Indonesia sebelum dilaporkan oleh Jessica.


Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya melalui Divisi Hubinter Polri kemudian mengajukan red notice atas tersangka Christoper kepada Interpol. Christoper diketahui sempat kabur ke beberapa negara dan terakhir ia terdeteksi di Thailand. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini