PKPU Syarat Capres-cawapres Terbaru Digugat ke MA

REDAKSI
Senin, 20 November 2023 - 22:25
kali dibaca
Ket Foto: Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat capres-cawapres digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK). 

Mediaapakabar.com
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat capres-cawapres digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK).

PKPU yang digugat itu merupakan revisi dari PKPU 19/2023. PKPU 23/2023 tersebut mengubah ketentuan batas minimal usia capres-cawapres sesuai Putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.


Dalam putusan MK itu, syarat usia capres cawapres adalah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah. Putusan itu dianggap memperlancar pendaftaran anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun maju di Pilpres 2024.


"Pemohonnya Aliansi Peduli Demokrasi no.reg 48P/HUM/2023, objeknya Pasal 13 ayat 1huruf q PKPU no 23 th 2023 dan sudah dimohonkan penetapan Majelis kepada Yang Mulia Ketua MA," kata Juru Bicara MA Suharto, Senin (20/11/2023).


Dalam permohonannya, TAPDK meminta MA untuk menguji formil PKPU terbaru itu. Adapun uji formil itu dilatarbelakangi oleh Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023.


Putusan MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dijadikan landasan hukum dalam pembentukan PKPU 23/2023.


Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim dengan dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena memiliki potensi benturan kepentingan didalam perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023.


TAPDK pun berkesimpulan PKPU No 23/2023 tidak sah. Sebab, UU yang menjadi acuannya dibuat dengan cara-cara yang melawan hukum.


"Sesuai ketentuan hukumnya, Putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 adalah TIDAK SAH sehingga tidak dapat dijadikan acuan atau dasar hukum dalam pembentukan Peraturan perundang-Undangan termasuk dan tidak terkecuali PKPU Nomor 23/ 2023," demikian bunyi petitum permohonan tersebut.


Sebelumnya, MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres. MK menambah ketentuan capres-cawapres boleh di bawah umur 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.


Keputusan itu menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah anak sulung Presiden Jokowi, Gibran yang belum berusia 40 tahun melenggang ke Pilpres di 2024.


Tak lama setelah putusan itu, Gibran dipilih menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Mereka telah mendaftar ke KPU dan mendapat nomor urut 2. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini