Pemilik Anjing Gigit Bocah Hingga Meninggal Dunia Divonis 1,5 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 29 November 2023 - 22:21
kali dibaca
Ket Foto: Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Eva Donna Sinulingga (52) pemilik anjing yang menggigit bocah berusia 10 tahun hingga meninggal dunia divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2023) 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai, bahwa perbuatan anjing milik terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 359 KUHPidana tentang kelalaiannya.


"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim, Rabu (29/11/2023).


Menurutnya, hal memberatkan, terdakwa tidak berupaya mengobati luka korban.


"Hal meringankan, terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sakit," ucapnya.


Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.


Vonis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Arta Rohani Sihombing.


Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, JPU dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini