Pembunuh Mahasiswa Polmed Divonis 20 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 21 November 2023 - 21:57
kali dibaca
Ket Foto: Terdakwa saat mendengarkan putusan secara virtual.

Mediaapakabar.com
Pembunuh mahasiswa Politeknik Medan (Polmed), Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan (19), divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Immanuel menyatakan, terdakwa Madan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam primer, yaitu Pasal 340 KUHP.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan oleh karena itu penjara selama 20 tahun," terang Hakim Immanuel di ruang sidang Cakra 8 PN Medan.


Dijelaskan Immanuel, bahwa hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. 


"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi, dan terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.


Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa pidana penjara selama seumur hidup. 


JPU menilai Madan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Bunga Lestari sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHPidana. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini