![]() |
Ket Foto: Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com - Oknum Pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut berinisial A dan wanita diduga selingkuhannya ED ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan.
Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Ghulam Yanuar, mengatakan Aprianto dan Esta Damayanti ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yanuar, Senin (6/11/2023).
"Aprianto dan Esta Damayanti ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Oktober. Pasal yang dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus perzinaan ini dilaporkan istri A berinisial KM ke Polres Labuhanbatu pada Selasa (15/8/2023).
Selain dilaporkan istri, A juga dilaporkan anaknya MJ atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam kasus KDRT ini, A juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Lalu, ED pun melaporkan MJ ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penghinaan. Kasus itu dilaporkan pada 1 September 2023.
"Dilaporkan 1 September 2023 atas kasus penghinaan," kata Ghulam. (DTS/MC)