Miris! Meski Prapid Dikabulkan Hakim, Namun Nazaruddin Tak Kunjung Dikeluarkan dari Penjara, Sang Istri Bakal Lapor Polisi

REDAKSI
Rabu, 01 November 2023 - 14:01
kali dibaca
Ket Foto: Istri Nazaruddin Akbar, Dina Mariana Hasibuan didampingi penasehat hukum Jon Efendi Purba saat memberikan keterangan pers. 

Mediaapakabar.com
Miris. Begitulah nasib Nazaruddin Akbar Bin Razali Budiman. Pasalnya, pria 38 tahun ini sudah menang praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun Nazaruddin malah masih mendekam di hotel prodeo alias Rutan Kelas I Medan. 

Pada Senin (30/10/2023) kemarin, hakim tunggal Fauzul Hamdi mengabulkan permohonan prapid yang diajukan Nazaruddin (pemohon) melalui kuasa hukumnya, Jon Efendi Purba SH MH.


Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik.10/BPPHLHKS/Seksi I/PPNS/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatera, tidak sah.


Lalu, hakim juga menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap.06/BPPHLHKS/Seksi I/PPNS/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023, tidak sah. Bahkan, Surat Perintah Penahanan Nazaruddin Nomor: SP.Han.06/BPPHLHKS/Seksi I/PPNS/8/2023 tanggal 24 Agustus 2023, juga tidak sah.


"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. Memerintahkan termohon agar pemohon dikeluarkan dari Rutan Kelas 1A Medan. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat seperti semula," tandas hakim Fauzul.


Terpisah, kuasa hukum Nazaruddin, Jon Efendi Purba SH MH menceritakan awal bagaimana kliennya ditangkap. Pada Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 WIB, sekitar 8 pekerja bangunan termasuk Nazaruddin membersihkan lahan dan pembuatan titi lahan Beting Camar yang terletak di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang milik seseorang.


Di sekitar lahan tersebut masih beroperasi kolam/tambak dan perkebunan sawit milik warga maupun pengusaha sampai saat ini. Namun, pada tanggal 22 Agustus 2023, pihak Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I selaku termohon II melakukan penangkapan terhadap 8 orang pekerja bangunan termasuk Nazaruddin.


"Pihak termohon II menyerahkan penyidikan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatera yang mana klien saya satu-satunya yang dijadikan tersangka," ucap Jon.


Ditegaskan Jon, penetapan tersangka itu dilakukan tanpa memeriksa para pekerja bangunan lain maupun yang menyuruh kliennya membuat titi papan tersebut. 


"Saat pembuatan titi papan tersebut tidak ada menggunakan kayu hutan, merusak hutan, memindahkan hasil hutan dari satu tempat ke tempat yang lainnya," tegasnya.


Apalagi saat termohon I menerbitkan Surat Perintah dalam hal menangkap, menahan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka baik saat gelar perkara tanpa koordinasi dan tanpa melibatkan polisi yang dilakukan oleh PPNS sudah diatur secara tegas pada KUHAP, Undang-Undang Kehutanan dan Perkap.


Menurut Jon, termohon I tidak melaksanakan putusan prapid tersebut. 


"Hari ini sudah lewat 1 kali 24 jam, kami sudah menantikan pelaksanaan putusan tetapi tidak diindahkan," ujarnya. 


Jika sudah lewat 2 kali 24 jam kliennya tidak bebas juga, Jon bersama istri Nazaruddin akan membuat Laporan ke SPKT Polda Sumut atas dugaan merampas kemerdekaan atau hak asasi manusia.


"Kita juga akan mendaftarkan gugatan perdata melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa/Pemerintah. Kita juga akan membuat dumas ke Kejati Sumut terhadap putusan prapid agar perkara gugur/tidak bisa P21, Komnas HAM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menko Polhukam, Kapolri dan jajarannya," pungkas Jon.


Di sisi lain, istri Nazaruddin, Dina Mariana Hasibuan (35) berharap agar suaminya agar cepat bebas dari penjara karena telah menang prapid. 


"Saya harap suami saya cepat keluar. Karena anak saya masih kecil dan nyari-nyari bapaknya," imbuh sang istri sambil meneteskan air mata.


Sementara itu, pihak termohon sendiri menghormati putusan hakim dan berjanji akan melaksanakan putusan setelah mendapat petikannya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini