Mahfud soal Putusan MKMK: Saya Pernah Malu Jadi Ketua MK, Hari Ini Bangga

REDAKSI
Rabu, 08 November 2023 - 11:08
kali dibaca
Ket Foto: Menko Polhukam Mahfud MD merespons putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim MK. 

Mediaapakabar.com
Menko Polhukam Mahfud MD merespons putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim MK pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan MKMK hari ini, salah satu hakim konstitusi Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dari jabatan ketua MK.

Melalui akun X pribadinya, Mahfud awalnya mengaku pernah merasa sedih dan malu menjadi hakim serta Ketua MK.


"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK," tulis Mahfud.


Namun setelah putusan yang dijatuhkan MKMK hari ini, ia mengaku kembali bangga dengan MK yang dianggap guardian of constitution.


"Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis Mahfud.


Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Salah satunya, MKMK menyatakan hakim Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.


Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK.


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," kata Jimly.


MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menggelar pemilihan pengganti Anwar Usman dalam waktu 2x24 jam. Anwar dilarang mencalonkan maupun dicalonkan dalam pemilihan tersebut. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini