Kejati Sumut Hentikan Perkara Pencurian Kambing dengan Keadilan Restoratif

REDAKSI
Senin, 20 November 2023 - 23:15
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Karena desakan kebutuhan dan kondisi ekonomi keluarga yang kurang mendukung, tersangka Habibi alias Ebi melakukan pencurian seekor kambing jantan milik temannya sendiri, Miswan alias Kurik di daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

Miswan alias Kurik mengetahui kambing jantan miliknya sudah tidak ada lagi saat Miswan menghitung peliharaannya tersebut, karena kurang ia bertanya kepada istrinya. Dan, istrinya bilang yang mengambil adalah Ebi dan sudah minta izin kepada Miswan. Dan, ternyata Miswan tidak ada memberikan izin kepada Habibi alias Ebi untuk mengambil kambingnya.


Karena antara tersangka dan korban adalah berteman, lalu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto didampingi Aspidum Luhur Istighfar beserta para Kasi pada Aspidum mengusulkan perkara ini, Senin (20/11/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan humanis sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020 kepada JAMPidum Dr Fadil Zumhana yang diterima langsung oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh beserta para Kasubdit dan tim di JAMPidum Kejagung RI.


Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH menyampaikan bahwa perkara yang diusulkan untuk dihentikan berasal dari Kejari Serdang Bedagai An. Tsk Habibi Alias Ebi melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.


"Perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020. Ada pun alasan dihentikannya perkara ini adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana dan korban yang juga temannya sendiri merasa kasihan melihat tersangka," papar Yos A Tarigan.


Tersangka saat ditanyai penyidik, lanjut Yos mengakui bahwa ia sedang membutuhkan uang dan sedang terdesak kesulitan ekonomi sehingga melakukan perbuatan penggelapan terhadap korban, yaitu menggelapkan kambing jantan peliharaan temannya sendiri.


"Tersangka dan korban sudah lama saling kenal dan tinggal di satu Desa yang sama. Dengan adanya penghentian penuntutan ini, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan membuka ruang yang sah kedepannya agar tercipta harmoni dan tidak ada dendam di kemudian hari," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini