Kasus Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 M, Polisi Telusuri Aliran Dana Gischa Debora Sampai Luar Negeri

REDAKSI
Selasa, 21 November 2023 - 20:27
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Polres Jakarta Pusat masih menyelidiki aliran dana yang dipakai Ghisca Debora Aritonang dari hasil penipuan tiket Coldplay. Diduga total kerugian akibat penipuan yang dilakukan mahasiswi 19 tahun ini mencapai Rp 5,1 miliar. 

"Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat soal ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023. 


Susatyo membenarkan mahasiswi Trisakti nonaktif itu pernah bepergian ke luar negeri yakni Belanda pada rentang waktu Mei hingga November 2023. "Sesuai data perlintasan pada paspor memang yang bersangkutan pernah ke Belanda, kami masih mendalami itu," ujarnya.


Kepolisian juga meminta waktu untuk melakukan pengembangan dalam mengusut kasus penipuan tiket konser Coldplay tersebut. Polisi sudah memeriksa mutasi rekening pada ATM korban maupun milik Ghisca Debora Aritonang.  

"Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya, digunakan untuk apa dan sebagainya," ucap Susatyo. 


Polisi telah menyita sejumlah barang bermerek seperti tas, sepatu, laptop, handphone, yang jika ditotal nilainya sekitar Rp 600 juta. "Sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka," kata Susatyo. 


Pengumpulan barang bukti kasus penipuan tiket Coldplay itu masih dalam tahap pengembangan. "Sambil kami juga paralel untuk menyita atau pun mencari aliran dana dari kerugian para korban tersebut," ujarnya. 


Ghisca ditangkap pada Jumat, 17 November 2023 atas 6 laporan penipuan atau penggelapan tiket Coldplay dari resellernya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Jika ditaksir, total kerugian 6 orang korban tersebut mencapai Rp 5,1 miliar. 


Perempuan berusia 19 tahun tersangka penipu tiket Coldplay itu dijerat pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun. (TC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini