Jadi Kurir Ganja 135 Kg, 2 Sopir Asal Aceh Dituntut Mati

REDAKSI
Senin, 27 November 2023 - 23:59
kali dibaca
Ket Foto: JPU Randi Tambunan saat membacakan tuntutan 2 sopir nyambi kurir 135 kg ganja.

Mediaapakabar.com
Supriadi warga asal Kota Langsa dan Wildan warga asal Gayo Lues dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua pria yang berprofesi sebagai sopir itu dituntut hukuman mati karena dinilai bersalah menjadi kurir ganja seberat 135 kg.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriadi dan Wildan alias Willy dengan pidana mati," kata JPU Randi di ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (27/11/2023).


Mengutip dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 26 Mei 2023. Saat itu seseorang bernama Ali menawarkan kerja untuk mengantar ganja seberat 135 kg dengan upah Rp 30 juta kepada Wildan.


Wildan pun menyetujui tawaran itu. Kemudian Wildan mengajak temannya Supriadi untuk terlibat.


Singkat cerita, kedua terdakwa pun berangkat ke Medan untuk mengantarkan ganja tersebut. Namun informasi pengantaran ganja itu bocor.


Alhasil tepat di Jalan Setia Budi Kota Medan para terdakwa diringkus oleh polisi. Kedua terdakwa ditangkap ketika menurunkan ganja dari mobil yang mereka pakai.


Akibat perbuatan itu, para terdakwa diadili di PN Medan. Kedua terdakwa pertama kali menjalani sidang pada 28 Agustus 2023. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana narkotika. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini