![]() |
Ket Foto: Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. |
Mediaapakabar.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mencatat hingga Oktober 2023, sebanyak 83 terdakwa kasus narkotika dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus narkotika menjadi atensi dalam proses hukum dijalani oleh pihak kejaksaan ini.
Dari 83 terdakwa narkotika yang dituntut mati itu, Kejari Medan paling mendominasi alias terbanyak yakni 35 terdakwa. Sementara, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deli Serdang 6 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Ia menjelaskan bahwa dari 83 perkara ini, ada yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan ada juga yang sedang dalam proses kasasi atau banding.
Yos mengungkapkan bahwa dari 83 perkara ini, yang dituntut mati. Ada yang diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, dengan berbagai putusan, yakni seumur hidup, ada juga yang dihukum 18 tahun sampai 20 tahun penjara.
"Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita, kejahatan narkotika ini merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya," ucapnya, Senin (6/11/2023).
Yos menjelaskan walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan, sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya.
"Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang," pungkasnya. (MC/DAF)