Hari Ini, Ketua MK Anwar Usman Kembali Diperiksa

REDAKSI
Jumat, 03 November 2023 - 09:52
kali dibaca
Ket Foto: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hari ini akan kembali memeriksa Ketua MK Anwar Usman dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik.

"Khusus memeriksa panitera dan Pak Ketua MK," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 2 November 2023.


Menurut Jimly pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik ini.


Ia mengatakan ada 10 laporan yang ditujukan kepada Anwar Usman dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres MK yang diterima MKMK. Adapun total seluruh laporan menurut Jimly berjumlah 21.


Jimly menambahkan bahwa MKMK telah menyelesaikan 19 laporan dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik kepada sembilan hakim konstitusi. Dua laporan lainnya akan disidangkan pada hari ini, Jumat, 3 November 2023.


"Jadi kami sudah menyelesaikan sidang hari ini sebanyak 19 laporan, besok tinggal dua lagi, jadi total 21 laporan," kata dia.


Jimly mengatakan bahwa MKMK akan berupaya memberikan putusan yang terbaik mengenai perkara dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.


MKMK pada Kamis kemarin telah memeriksa tiga hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams.


Pada pemeriksaan tersebut, Jimly menyatakan bahwa hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Wahiduddin Adam paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik dari hakim konstitusi lainnya.


"Pak Wahid paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik,” ujar Jimly melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.


Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.


"Sehingga, sembilan hakim MK itu dituduh semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya, kami tanyakan satu-satu, ya, masing-masing punya alasan," kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).


Apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, kata Jimly, maka MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres.


"Berarti, sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," ujarnya.


Dalam perkara ini MKMK menegaskan akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden. (TC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini